Pendidikan Antikorupsi Akan Masuk Kurikulum Sekolah di Majalengka, Namun…

fwvkzjd742enapns0gjg 1
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Pemkab Majalengka akan memasukan materi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum di tingkat satuan pendidikan baik dasar maupun menengah, (Foto: Ciremaitoday).

ZONALITERASI.ID – Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memasukan materi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum di tingkat satuan pendidikan baik dasar maupun menengah.

“Namun, di tingkat atas melalui Kementerian terkait, perlu ada regulasi yang mengatur apakah kurikulumnya menyatu dengan mata pelajaran lain atau terpisah dengan muncul mata pelajaran sendiri. Harus ada kesepakatan lebih lanjut antara KPK dan Kemenbudristek,” kata Karna, dikutip Ciremaitoday.com, Minggu (28/11/2021).

Menurut Karna, ia sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk menggalakan pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan preventif melalui pendidikan.

“Tinggal menunggu regulasi dan payung hukumnya,” ujar Karna.

Selanjutnya Karna mengatakan, pendidikan antikorupsi sangat penting diajarkan sejak dini kepada siswa.

“Mencegah korupsi itu tidak hanya butuh pendindakan dan pencegahan, tidak kalah penting adalah membangun kesadaran melalui pendidikan. Saya mengapresiasi program AJLK (Alinasi Jurnalistik Lawan Korupsi) yang digagas oleh Biro Humas KPK,” pungkasnya.

Sementara peserta AJLK 2021 yang juga penyuluh Antikorupsi LSP KPK, Hasanudin, mengatakan, dirinya sedang membuat aplikasi pendidikan antikorupsi yang nantinya bisa didownload di Play Store. Aplikasi tersebut diharapkan bisa digunakan oleh guru-guru sebagai bekal untuk kemudian diajarkan kepada siswa.

“Saya sudah bersinergi dengan DPRD, Bupati, dan seluruh stakeholder untuk sosialisasi aplikasi pendidikan antikorupsi ini kepada seluruh guru,” ujarnya.

Hasan berharap kedepan mata pelajaran pendidikan antikorupsi diterapkan di seluruh jenjang pendidikan. Sehingga generasi mendatang punya bekal yang cukup untuk membentengi diri agar tidak melakukan perbuatan korupsi. ***