ZONALITERASI.ID – Kabar gembira untuk sekolah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, pemerintah akan meninjau kembali penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Diketahui, selama ini, guru swasta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK harus ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah asalnya kekurangan guru
Menurut Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, peninjauan ini dilakukan karena banyak keluhan dari guru maupun instansi terkait kekurangan guru pascarekrutmen PPPK.
“Prinsipnya, rekrutmen guru PPPK ingin menutupi kekurangan guru dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Jika rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka perlu ada peninjauan kembali soal penataan guru,” kata Mu’ti, di sela-sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, di Jakarta, dilansir dari Jpnn.com, Kamis, 14 November 2024.
Dalam rakor tersebut, terungkap aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen, Santi Ambarukmi.
Ia mengungkapkan, sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) begitu penting.
“Sinergi terkait penataan guru PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Santi.
Butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti karena alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Selain itu, pemda berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya.
“Juga adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat atau pun ditugaskan pada sekolah swasta,” ujanrya.
Menyikapi berbagai aspirasi untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, menegaskan tekad kementerian untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai masalah pendidikan yang belum selesai agar tidak menjadi berkepanjangan, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, pemda, serta badan terkait seperti BKN. (des)***