Penguatan Literasi Fikih Zakat dari DSN-MUI Jabar, Perlu Amil Profesional

0955654f 419b 46cb b07f 1e5334c9e6a6 scaled
DSN-MUI Perwakilan Jawa Barat menggelar Workshop Penguatan Literasi Fikih Zakat untuk Amil bertajuk “Recharging Literasi Fikih Zakat untuk Amil yang Inovatif”, di Hotel Shakti Gedebage Bandung, Selasa-Rabu, 19-20 November 2024. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Perwakilan Jawa Barat menggelar Workshop Penguatan Literasi Fikih Zakat untuk Amil bertajuk “Recharging Literasi Fikih Zakat untuk Amil yang Inovatif”, di Hotel Shakti Gedebage Bandung, Selasa-Rabu, 19-20 November 2024.

Sebanyak 114 peserta mengikuti Workshop ini dengan menghadirkan narasumber Ketua Baznas Jabar Drs. Anang Jauharuddin, M.M.Pd,; Wakil Ketua II Baznas Jabar Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Dr. H. Achmad Ridwan S.E., M.M.; Ketua Tim Peningkatan Kualitas Pembinaan, Pengawasan, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf H. Muhammad Rifai, S.Hum. M.M.; Ketua Umum MUI Jabar Prof. Dr. H. Rahmat Syafe’i, Lc., M.A.; Wakil Ketua MUI Jabar Prof. Dr. H. Badruzaman, Lc, M.A.; Ketua DSN-MUI Perwakilan Jabar Dr. H. Asep Zainal Muttaqin, S.T., M.Ag.; dan Dosen UIN Bandung Dr. Sofian Al-Hakim, M.Ag. Workshop dipandu oleh Fahmi Hasan Nugroho, M.Ag..

Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin, mengungkapkan, amil zakat memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia. Sebagai pengelola dana umat, amil zakat dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi dalam berbagai aspek, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian dana zakat.

Namun, berdasarkan berbagai penelitian dan observasi, masih terdapat banyak amil zakat yang belum memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

“Saya meminta agar kegiatan ini harus bisa terlaksana dengan rutin agar kompetensi amil dan Dewan Pengawas Syariah di lembaga pengelola ZIS terus berkembang dan dapat memberikan solusi umat,” ujarnya.

Anang menyebutkan, hasil studi yang dilakukan di Baznas (Bazis) DKI Jakarta menemukan bahwa kompetensi amil zakat memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan dana zakat. Penelitian ini melibatkan 43 amil zakat sebagai responden.

“Mari kita bandingkan dengan survei yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS dan Kementerian Agama pada tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat literasi zakat nasional berada pada skor 66,78, yang masuk dalam kategori menengah atau moderat. Survei ini melibatkan 3200 responden dari 32 provinsi di Indonesia,” ucapnya.

“Kondisi ini disebabkan beberapa faktor, antara lain kurangnya pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan bagi amil zakat, serta minimnya akses terhadap sumber daya dan informasi yang relevan,” sambung Anang.

Dikelola oleh Amil Profesional

Ketua Umum MUI Jabar Prof. Rahmat Syafe’i, mengungkapkan, diperlukan upaya yang sistematis dan terstruktur untuk meningkatkan kompetensi amil zakat agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.

“Zakat harus dikelola oleh amil yang profesional. Karena jika suatu urusan diserahkan kepada orang tidak kompeten maka tunggulah kehancuran,” terangnya.

Ketua DSN-MUI Perwakilan Jabar Asep Zainal Muttaqin, menuturkan, workshop ini diikuti oleh semua perwakilan baznas se-Jawa Barat dan LAZ yang ada di Jabar.

“Alhamdulillah kegiatan ini disambut antusias karena dari 100 orang target peserta ternyata diikuti oleh 114 peserta yang aktif sampai kegiatan berakhir. Terima kasih kepada MUI dan Baznas yang telah mendorong terlaksananya workshop ini,” katanya.

Dikatakannya, workshop ini menjadi wahana para amil untuk bersilaturahmi dan bersilatuilmi dalam meningkatkan aspek literasi fikih zakat. Kegiatan ini diharapkan memberikan pelatihan dan pembekalan kepada amil zakat mengenai berbagai aspek penting dalam pengelolaan zakat.

“Melalui workshop ini, diharapkan para amil zakat dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka terkait fikih zakat. Sehingga amil lebih mampu berinivasi dalam melahirkan program yang relevan dengan kebutuhan tapi tetap berjalan pada koridor syariah,” ujar Asep.

Aspek Fikih Distribusi Zakat

Saat menyampaikan materi, Dosen UIN Bandung, Sofian Al-Hakim, menguraikan aspek fikih dalam distribusi ZIS, terutama untuk asnaf amil dan fi sabilillah.

“Konteks fikih ini harus dikuasai amil dan DPS agar dapat melakukan inovasi dalam penysunan program ZIS yang tetap merujuk pada ketentuan syariah yang relevan dengan ketentuan regulasi dan kepentigan NKRI,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua MUI Jabar Prof. Badruzaman, menegaskan, umat Islam harus kaya supaya bisa berzakat untuk membina umat yang sejahtera.

Dalam Islam, kekayaan dipandang sebagai amanah yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Dengan kekayaan, seorang Muslim memiliki peluang untuk melakukan kebaikan yang lebih besar, termasuk membangun kesejahteraan umat melalui zakat, sedekah, infak, dan amal lainnya.

“Dengan menjadi kaya, seorang Muslim mampu mengeluarkan zakat yang manfaatnya sangat luas, baik untuk fakir miskin, pembangunan masyarakat, pendidikan, maupun penyebaran dakwah,” pungkasnya. (des)***