Oleh Dadang A. Sapardan
SAAT ini media sosial tengah diramaikan dengan berbagai unggahan bernuansa penyimpangan etika. Untuk mengejar viral di media sosial dua orang youtuber membuat konten dengan menginjak-injak makam serta menendang padung (batu nisan). Berkenaan dengan itu, tidak sedikit hujatan yang dialamatkan pada kedua orang dimaksud karena dianggap telah melanggar etika dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan keagamaan. Dalam konteks kehidupan dengan keyakinan keagamaan, seseorang harus menghormati makam sebagai representasi penghormatan terhadap jasad yang dikuburkan. Fenomena yang dipertontonkan kedua youtuber tersebut merupakan satu dari sekian banyak penyimpangan etika yang diunggah pada berbagai kanal media sosial sehingga melahirkan ketersinggungan pihak-pihak tertentu yang pada akhirnya berujung hujatan bahkan menyasar pada ranah hukum.
Kesehatan bermedia sosial masyarakat harus terus mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan. Hal itu perlu dilakukan karena efek negatifnya bisa menyasar pada berbagai sisi kehdupan. Dalam memanfaatkan kanal media sosial, masyarakat harus selalu mengedepankan berbagai pranata yang berlaku. Pemberian pemahaman tersebut dapat dilakukan melalui kampanye terstruktur, sistematis, dan masiv oleh para pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian terhadap lahirnya masyarakat sehat bermedia sosial.
Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa bermedia sosial tidak dapat dilakukan dengan begitu saja, tanpa perhitungan matang serta tanpa mengindahkan pranata yang harus dipatuhi dan diikutinya. Dalam bermedia sosial dibutuhkan pengetahuan tentang berbagai pranata yang berlaku, terutama pranata yang mengarah pada etika kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal penting yang harus menjadi pegangannya adalah kepemilikan tanggung jawab terhadap setiap konten yang diunggah dalam media sosial.
Berbagai kasus yang diakibatkan oleh kecerobohan masyarakat dalam bermedia sosial telah banyak terjadi. Akibat dari kecerobohannya karena tidak mengindahkan berlakunya pranata, dengan terpaksa harus diterima sebagai konsekuensi pertanggungjawaban dari sikap dan perilakunya. Mereka dengan terpaksa harus berhadapan dengan sanksi sosial, bahkan berhadapan dengan sanksi hukum.
Dalam upaya mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan media sosial dengan sehat, salah satu acuan yang harus dipedomani sebagaimana dekeluarkan oleh Kemenkominfo. Kemenkominfo telah pula mengeluarkan kebijakan tentang peta jalan literasi digital. Rumusan peta jalan tersebut secara eksplisit mengungkapkan tentang empat pilar yang harus dipatuhi oleh setiap pemanfaat perangkat digital, terutama pengguna berbagai kanal media sosial. Dalam menguatkan implementasi literasi digital, setiap penggunanya harus memiliki pemahaman tentang digital skill, digital ethic, digital safety, dan digital culture.
Digital skill merupakan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan peranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Digital Culture adalah kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Digital safety merupakan konsep yang mengarah pada kemampuan pengguna dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang, dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. Digital ethic adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya agar lahir pemahaman terhadap keempat pilar tersebut pada masyarakat harus terus dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Dengan kepemilikan pemahaman komprehensif terhadap keempat pilar tersebut, masyarakat dimungkinkan dapat tereliminasi dari ekses kurang baik.
Melihat fenomena masyarakat dalam memanfaatkan media sosial, sedikitnya terdapat dua posisi. Masyarakat dalam posisi sebagai penerima informasi (reseptif) dari berbagai pihak tertentu. Mereka mengonsumsi berbagai informasi yang disajikan dalam kanal media sosial yang diikutinya. Selanjutnya, tidak sedikit masyarakat yang mampu memproduksi berbagai berbagai pemikirannya (produktif) sehingga dikonsumsi oleh berbagai elemen masyarakat.
Berkenaan posisi sebagai penerima informasi (reseptif), masyarakat harus memiliki kompetensi dalam mengkaji dan menguji berbagai informasi yang diterimanya. Mereka harus mampu mengkaji dan menguji kebenaran informasi yang diterimanya. Mereka pun harus mampu mengkaji kebermanfaatan bagi kehidupannya. Bila salah satu—apalagi keduanya—belum memiliki kepastian atau masih diragukan, informasi yang diterima sudah sepantasnya tidak disebar (repost) pada berbagai kanal media sosial. Namun sebaliknya, bila informasi tersebut benar dan akan sangat bermanfaat, informasi tersebut dimungkinkan untuk disebarkan.
Akah halnya dengan penyampaian informasi aktual dari hasil pemikiran pribadi (produktif), langkah yang harus dilakukan adalah mengkaji atas substansi informasi dan penggunaan bahasa sebagai media penyampaiannya. Bila salah satu dari keduanya—apalagi keduanya—belum benar atau belum pasti kebenarannya, informasi yang disusun tidak layak untuk disebar pada media sosial. Lain halnya, kalau keduanya sudah dianggap benar, maka informasi dapat langsung diunggah pada berbagai media sosial.
Membangun masyarakat agar menjadi sosok yang dapat memanfaatkan kanal media sosial dengan sehat merupakan tanggung jawab sejumlah pihak. Upaya yang dilakukan di antaranya melalui kampanye secara terstruktur, sistematis, dan masiv. Untuk sampai pada upaya tersebut, seluruh pemangku kepentingan harus intens melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menemukan formulasi implementasi program kampanye mengajak masyarakat untuk bermedia sosial dengan sehat.
Maraknya pemanfaatan media sosial oleh masyarakat merupakan sesuatu yang tidak bisa dibendung. Langkah bijak dalam menyikapi fenomena ini adalah mendorong setiap pemangku kepentingan—pegiat literasi, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, kementerian/lembaga, serta pihak lainnya untuk terus mengkampanyekan kesehatan bermedia sosial. Melalui pemberian pemahaman sehat bermedia sosial terhadap masyarakat, berbagai efek negatif dari penyimpangan pemanfaatan media sosial dapat dieliminir. ***
Dadang A. Sapardan, Camat Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.





