ZONALITERASI.ID – Pensiunan PNS akan menerima 3 tunjangan sekaligus {selain gaji pokok bulanan) pada akhir tahun 2024. Tiga tunjangan yang akan diterima oleh para pensiunan PNS tersebut berlaku untuk semua golongan.
Tunjangan pensiunan PNS tersebut dicairkan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok bulanan. Dijadwalkan pada 1 Desember 2024.
Besaran tunjangan akhir tahun bagi pensiunan, ada yang menyesuaikan dengan gaji pokok, ada juga yang tidak.
Tunjangan pensiunan PNS yang terkait gaji pokok dihitung berdasarkan prosentase. Makin tinggi gaji pokoknya, makin besar juga tunjangannya.
Adapun untuk tunjangan pensiunan yang tidak berhubungan dengan besaran gaji pokok, jumlah atau nominalnya berlaku untuk golongan pensiunan PNS.
Berikut ini besaran gaji pokok pensiunan PNS mulai golongan I hingga IV yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024:
– Gaji pensiunan PNS golongan I : Rp.1.748.100 – Rp2.256.700 per bulan
– Gaji pensiunan PNS golongan II : Rp1.748.100 – Rp3.208.800 per bulan
– Gaji pensiunan PNS golongan III : Rp1.748.100 – Rp4.029.600 per bulan
– Gaji pensiunan PNS golongan IV : Rp1.748.100 – Rp4.957.100 per bulan
3 Tunjangan Pensiunan PNS Akhir 2024
Pada 1 Desember 2024, selain gaji pokok bulanan, pensiunan PNS juga akan menerima 3 tunjangan sekaligus. Ke-3 tunjangan dan nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada akhir 2024 yaitu:
1. Tunjangan Pasangan
Tunjangan pasangan diberikan kepada suami atau istri para pensiunan PNS semua golongan. Besaran tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok terakhir.
2. Tunjangan Anak
Besaran tunjanan anak 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Tunjangan ini diberikan kepada maksimal 2 anak pensiunan PNS sesuai persyaratan.
3. Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS juga menerima 10 kilogram beras atau Rp72.420 per bulan. Tunjangan pangan juga diberikan kepada pasangan dan anak pensiunan PNS.
Itulah info 3 tunjangan untuk pensiunan PNS yang akan dibayarkan pada 1 Desember 2024. (des)***