ZONALITERASI.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, menegaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tak memiliki kewajiban memberikan sumbangan.
Diketahui, Pergub tentang Komite Sekolah telah rampung. Dalam pergub tersebut, diatur kemungkinan orang tua siswa untuk berkontribusi dalam membangun mutu sekolah melalui sumbangan yang besarannya disesuaikan kondisi ekonomi orangtua peserta didik.
“Setelah Pergub rampung, kepala sekolah harus memperkuat sinergi dengan komite sekolah. Tujuannya, agar kontribusi yang diberikan orangtua bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah,” kata Dedi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sementara Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan, pada prinsipnya penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda), kata Cucu, menjadi standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan.
”Ketika kita perlu meningkatkan mutu pendidikan yang harus beradaptasi dengan kodrat zaman hari ini, misalnya tentang IT, inovasi pembelajaran, itu tidak tercover dari BOPD,” ujarnya.
Ia menuturkan, masyarakat harus diberi ruang untuk memajukan pendidikan, tetapi jangan mengikat. Ia pun mendorong dibuatnya peraturan tentang sumbangan oleh Pemprov Jabar.
“Aturan itu bisa menjadi acuan bagi pemerintah kota dan kabupaten untuk membuat aturan serupa. Sehingga, ada juga aturan tentang sumbangan di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama,” katanya.
Cucu mengungkapkan, sumbangan orangtua akan membiayai kebutuhan yang tidak dipenuhi oleh BOPD. Contohnya, untuk memperbaiki masjid di sekolah atau untuk keperluan belajar tambahan persiapan ujian tulis berbasis komputer (UTBK).
“Kesanggupan Komite sekolah yang diisi orangtua siswa akan bermusyawarah untuk menentukan besaran sumbangan sesuai kemampuan orangtua. Nilai sumbangan bisa beda-beda, tergantung kesanggupan orang tua. Orangtua juga bisa tidak bersedia memberikan sumbangan karena sifatnya tidak memaksa,” terangnya.
“Hal penting lain yang akan diatur dalam pergub yakni sumbangan dibahas oleh komite sekolah setelah siswa mulai bersekolah. Jadi, sumbangan tidak diperbolehkan muncul saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB),” sambung Cucu. ***
Sumber: Pikiran-Rakyat.com