ZONALITERASI.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelegence/AI) kegiatan akademik maupun non-akademik.
Langkah terobosan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor No.127/2025, yang berisi peluncuran kebijakan penggunaan Generative AI dan Large Language Models (LLMs) dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.
Sebelum kebijakan ini dirumuskan, UIN Jakarta terlebih dahulu membentuk Artificial Intelligence and Literacy Innovation Institute (ALII). Lembaga ini menjadi pusat riset, inovasi, dan pelatihan literasi AI.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek literasi dan inovasi dalam kecerdasan buatan berjalan sesuai prinsip amanah dan keadilan,” ujar Direktur ALII, Khodijah Hulliyah, di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menyampaikan visi besar kampus dalam menyikapi era digital.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak sekadar ikut arus, tetapi ingin membentuk arah pemanfaatan AI agar memperkuat ruh keilmuan dan keimanan modern.
“Dengan landasan etika yang kokoh, UIN Jakarta membayangkan dampak yang luas dari diberlakukannya kebijakan penggunaan AI dalam kegiatan akademik dan non-akademik,” ucapnya.
Prof. Asep menuturkan, ke depan, pelatihan literasi AI akan digelar secara intensif, kerja sama riset dengan pengembang AI terkemuka akan diperluas, serta pengembangan kode etik digital terus disempurnakan. Semua itu diarahkan untuk membentuk ekosistem akademik yang melek teknologi sekaligus berlandaskan nilai-nilai keislaman.
“Impian kami, kebijakan ini bisa menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi Islam lainnya di seluruh Indonesia,” imbuh Prof. Asep.
Etika Penulisan Akademik
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Ahmad Tholabi, menuturkan, salah satu poin utama dalam kebijakan ini menyangkut etika penulisan akademik. Mahasiswa yang memanfaatkan AI diwajibkan mencantumkan atribusi secara jelas, baik dalam tugas harian, skripsi, maupun publikasi ilmiah. Di sinilah ditetapkan batas tegas antara penggunaan AI sebagai alat bantu dan praktik plagiarisme.
“Kami telah menyusun pedoman yang jelas agar AI menjadi pendukung proses belajar, bukan celah untuk kecurangan,” tegasnya.
“Penggunaan AI dalam ujian juga diatur ketat. Hanya diperbolehkan jika fakultas terkait menetapkan protokol khusus, termasuk mekanisme verifikasi untuk memastikan keaslian kompetensi mahasiswa,” sambung Prof. Ahmad. (des)***
Sumber: Kemenag





