Perubahan Skema Pensiun Memberatkan PNS Guru

3972479793
Ilustrasi skema pensiun PNS, (Foto: Antara).

ZONALITERASI.ID – Rencana pemerintah yang akan mengubah skema pembayaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari pay as you go menjadi fully funded dikritisi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, jika skema dana pensiun diubah akan memberatkan PNS pada umumnya, termasuk PNS guru.

“Kalau melihat skema ini, memang ini ke depan memberatkan PNS pada umumnya, begitu juga guru. Karena bisa dikatakan PNS guru tidak semuanya penghasilannya itu baik,” kata Heru, dilansir dari Republika.co.id, Sabtu, 3 September 2022.

Menurut Heru, dengan skema pay as you go yang diberlakukan selama ini dana pensiun diambil dari persentase 4,75 persen dari gaji pokok plus tunjangan istri dan anak ditambah alokasi APBN untuk mendapat dana pensiun layak.

Namun, ketika pemerintah ingin mengubah menjadi skema fully funded, maka persentase dikalikan dengan perolehan keseluruhan pendapatan atau take home pay PNS, tanpa alokasi tambahan dari APBN.

“Persoalannya, perolehan pendapatan PNS berbeda tiap daerah maupun golongan. Sehingga, jika menggunakan skema ini, perolehan dana pensiun PNS akan berbeda. Misal PNS guru DKI dapat tunjangan profesi guru, dapat TKD tapi kalau yang di Bangka atau misalnya di Blora dapat juga tetapi jumlahnya tidak besar, jika menggunakan skema fully funded maka yang dana pensiusn pun tidak sebesar yang DKI,” ujar Heru.

Karena itu, lanjut Heru, jika menganut prinsip keadilan maka skema pay as you go dinilai paling tepat untuk dana pensiun PNS. Namun demikian, Heru memahami jika skema ini dipertahankan akan membebankan anggaran APBN.

Sementara, perubahan skema fully funded, menurutnya orientasinya menjadikan PNS sebagai pekerja profesional sehingga tuntutan gaji akan lebih tinggi.

“Kalau melihat pola selama ini, memang pola selama ini memberi keadilan ketika di akhir saat pensiun tetapi kalau dengan fully funded ini orientasi arahannya profesional tinggi dengan juga gaji lebih tinggi, seperti pegawai swasta, jadi keadilan dan perlindungan ya skema pay as you go,” kata dia.

“Bisa saja dibuat jalan tengah dengan kombinasi yakni skema fully funded. Tetapi, negara tetap mensubsidi dana pensiun PNS dengan besaran lebih rendah. Jadi tidak terlalu membebani, jadi satu sisi APBN tertekan tapi tidak terlalu memberatkan dan masih ditunjang dari take home pay para pegawainya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema dana pensiun PNS karena membebani keuangan negara. Skema yang saat ini pay as you go akan diubah menjadi fully funded.

Dalam skema pay as you go, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN.

Sementara dalam skema fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

“Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Bima mengatakan, dalam skema fully funded, nantinya sumber iuran lebih dominan dari PNS dengan besaran iuran yang ditentukan berdasarkan persentase dari pendapatan mereka.

Perubahan skema itu nantinya justru akan menguntungkan PNS. Pasalnya, uang pensiun yang akan mereka terima bisa lebih besar ketimbang dengan skema sekarang.

“Uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” imbuhnya.

Bima mengatakan rencana perubahan skema pensiunan PNS sebenarnya sudah digagas sejak lama. Begitu pula dengan aturannya, sudah mulai digodok Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini pemerintah belum mengubah skema tersebut.

“Upaya untuk menyelesaikan PP ini sudah dilakukan sejak lama, tapi masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi sehingga tidak membuat beban keuangan negara,” jelasnya. (des)***