Perundungan di Sekolah Tambah Banyak, FSGI Desak Disdik Bentuk Satgas

perundungan
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak dinas pendidikan (disdik) di kabupaten/kota membentuk satgas demi mencegah perundungan di lingkungan sekolah, (Ilustrasi: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak dinas pendidikan (disdik) di kabupaten/kota membentuk satgas demi mencegah perundungan di lingkungan sekolah.

Desakan itu disampaikan FSGI menyusul semakin banyaknya kasus perundungkan di sekolah yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Seluruh dinas pendidikan di kabupaten/kota harus menerapkan Permendikbudristek No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Langkah yang bisa dilakukan sekolah di antaranya membentuk satuan tugas (satgas) anti kekerasan dan membuka kanal pengaduan secara daring,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023, dilansir dari Antara.

Heru menyebutkan, FSGI mencatat, selama bulan Januari hingga Juli 2023 terjadi 16 kasus perundungan di sekolah. Yaitu di jenjang pendidikan SD sebesar 25 persen, SMP 25 persen, SMA 18,75 persen, SMK 18,75 persen, MTs 6,25 persen, dan pondok pesantren sebesar 6,25 persen.

Heru menyebutkan, selama bulan Juli 2023 terjadi 4 kasus perundungan. Kasus itu yakni, 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah. Kekerasan fisik dilakukan dengan menjemur dan menendang siswa SMP, yang dilakukan oleh kakak kelas yang sudah duduk di bangku SMA/SMK.

Lalu, di salah satu SMAN di Kota Bengkulu, satu siswi didiagnosis menderita autoimun karena mengalami perundungan yang dilakukan 4 guru dan sejumlah teman sekelasnya.

Selanjutnya, kasus penusukan siswa korban perundungan ke siswa yang diduga kerap merundung di salah satu SMA di Samarinda.

Catatan terakhir perundungan di bulan Juli 2023 yakni di Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam kasus ini, seorang guru olahraga yang menegur peserta didik karena kedapatan merokok. Akibat tegurannya tak dihiraukan, guru sempat menendang anak tersebut, yang menyebabkan orang tua anak tidak terima dan menyerang mata guru dengan ketapel hingga mengalami kebutaan permanen.

“Jumlah korban perundungan di satuan pendidikan selama Januari-Juli 2023 total 43 orang, yang terdiri dari 41 peserta didik (95,4 persen) dan dua guru (4,6 persen). Pelaku perundungan didominasi oleh peserta didik yaitu sejumlah 87 peserta didik (92,5 persen), sisanya dilakukan oleh pendidik, yaitu sebanyak lima pendidik (5,3 persen), satu orang tua peserta didik (1,1 persen) dan satu Kepala Madrasah (1,1 persen),” ujar Heru.

Dia menambahkan, wilayah peristiwa perundungan terjadi di 16 kabupaten/kota, dengan rincian di Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Gresik, Pasuruan, dan Banyuwangi); Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Garut, Bandung, Cianjur, Sukabumi, dan Kota Bandung); Jawa Tengah (Kabupaten Temanggung); Bengkulu (Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong); Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin); Kalimatan Timur (Kota Samarinda); Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya); dan Provinsi Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Selatan).

Sebelumnya, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan, terus melakukan edukasi kepada anak, orang tua, maupun guru, tentang bahaya perundungan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perundungan di kalangan siswa.

“Kementerian PPPA terus mendorong agar semua pihak melakukan pencegahan terjadinya bullying melalui upaya edukasi kepada anak, orang tua, dan guru, tentang bahaya bullying,” katanya. (des)***