ZONALITERASI.ID – Penambahan anggaran senilai Rp 2,6 triliun untuk penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam, akhirnya disetujui Komisi VIII DPR. Sebelumnya, penambahan anggaran itu diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mengatakan, pihaknya memahami penjelasan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengenai refocusing anggaran madrasah dan pesantren menanggulangi dampak Covid-19.
“Kami mendukung usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam pada APBN tahun 2020 senilai 2,6 triliun,” ujar Yandri, saat rapat kerja bersama Kemenag, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020), dikutip dari siaran pers Kemenag.
Dalam rapat tersebut, Menag Fachrul Razi memaparkan, anggaran senilai Rp.2,6 triliun tersebut akan diperuntukkan bagi empat hal.
Pertama, untuk bantuan operasional kepada 21.173 pondok pesantren.
Kedua, bantuan operasional kepada 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Dan ketiga, bantuan operasional kepada 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Terakhir, bantuan pembelajaran online kepada 14.906 pondok pesantren.
Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto mengatakan pihaknya memahami penjelasan Menag mengenai refocusing anggaran madrasah dan pesantren menanggulangi dampak Covid-19.
“Dan mendukung usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan pada APBN tahun 2020 senilai 2,6 triliun,” ujarnya.
Menag menuturkan, Kemenag tidak hanya memberikan bantuan penanggulangan Covid-19 bagi pesantren dan lembaga keagamaan Islam saja.
“Bantuan diberikan secara seimbang. Kita sudah hitung tidak hanya untuk pesantren saja, tapi juga untuk pendidikan agama lain. Awalnya 2,3 triliun, usulannya menjadi 2,6 triliun. Termasuk ada bantuan untuk taman seminari, SMA Katolik, tempat peribadahan keuskupan,” tambah Menag. (hfa)***