PGRI: Punya Tugas Seperti ASN, Guru Honorer Minimal Setara UMK

Subsidi upah BSU untuk guru honorer Kementerian Agama segera dicairkan. 640x381 1
(Ilustrasi: Kalderanews.com).

ZONALITERASI.ID – Salah satu pimpinan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Dadang Abdul Gani, menegaskan, gaji guru yang berstatus sebagai tenaga honorer daerah maupun honorer sekolah semestinya minimal setara dengan upah minimum kota/kabupaten(UMK).

“Guru honorer memiliki tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan guru yang berstatus sebagai ASN (aparatur sipil negara, karena itu tidak layak bila mendapat gaji jauh di bawah UMK,” tandas Dadang di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/11/2021), dikutip Antara.

“Guru honorer itu pekerja, bahkan ada cukup banyak guru yang beban kerjanya setara dan lebih banyak dibanding guru yang berstatus sebagai ASN. Jadi sudah selayaknya kesejahteraan mereka diperhatikan,” sambung mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang.

Ia menyebutkan, jumlah guru honorer yang mengabdi di sekolah di seluruh Indonesia mencapai jutaan orang. Penetapan besaran honorer guru minimal sesuai dengan UMK bukan hal baru yang diperjuangkan PGRI.

Dalam setiap Hari Guru Nasional (HGN), lanjutnya, persoalan itu selalu digaungkan karena kesejahteraan guru perlu diberikan. Dari para guru ini lahir generasi penerus bangsa sehingga sudah seharusnya kesejahteraan mereka diperhatikan.

“Saat ini masih ditemukan guru honorer yang memperoleh gaji Rp150 ribu/bulan atau Rp5.000/hari. Uang tersebut tidak mungkin dapat menutupi kebutuhan keluarganya<‘ ujarnya.

Menurutnya, HGN merupakan momentum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi gaji guru honorer.

Pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah untuk memberi afirmasi atau penghargaan terhadap guru, selain menetapkan gaji guru honorer minimal setara dengan UMK.

Penghargaan terhadap guru honorer itu, katanya,dapat melalui masa kerja 1-5 tahun, 6-10 tahun, dan seterusnya.

Bentuk penghargaan pun dapat diberikan sesuai dengan kondisi daerah, kebutuhan guru honorer dan kemampuan keuangan.

“Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru honorer yang lebih dari 10 tahun mengabdi adalah memberi peluang mereka agar mudah menjadi ASN,” kata Dadang.***