ZONALITERASI.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., setuju atas rencana pemerintah menerapkan Ujian Nasional (UN). Menurutnya, UN adalah langkah yang baik sebagai standar penilaian bagi siswa.
“Meski begitu, UN tidak menjadi satu-satunya penentu kelulusan. Tetapi menjadi salah satu. Bagaimanapun negara harus hadir dong. Ada standar. Kalau enggak ada standar enggak ada motivasi,” kata Prof. Unifah, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu, 4 Desember 2024.
Prof. Unifah mengatakan, penerapan kembali UN adalah upaya memperbaiki sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Saat ini, lanjutnya, terjadi hal yang memalukan saat pelajar Indonesia tidak bisa diterima di tingkat internasional.
“Kan malu kalau sekarang mereka tidak bisa diterima di luar negeri karena kita tidak punya dasar. Kan begitu kan. Jadi bagi kami sih yang utama adalah bagaimana dampaknya bagi masa depan bangsa. Itu yang akan kami bela,” ujarnya.
Tidak Diterapkan di SD
Kata Prof. Unifah, kendati ia setuju UN diterapkan kembali, namun tidak diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan. UN hanya diberlakukan di SMP dan SMA. Untuk SD, tidak menerapkan UN.
“SD itu wajib belajar. Jadi mulailah di SMP. SMP kan untuk ke SMA. SMA untuk ke perguruan tinggi. Jadi seperti itu,” katanya.
“Untuk pelaksanaan UN bisa dilaksanakan oleh pihak independen. Kami menyerahkan pelaksanaan UN dengan formulasi baru ini kepada pemerintah, sambung Prof. Unifah.
Ia menambahkan, para siswa akan semangat belajar ketika UN kembali diterapkan.
“Kalau misalnya nilai UN minimum sekian untuk diterima di sini. Itu kan jadi semangat belajar. Begitu juga untuk diintegrasikan dengan perguruan tinggi,” pungkas Prof. Unifah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyebutkan, akan mengkaji pelaksana UN hingga penerapan ranking di sekolah. Mu’ti mengatakan, pengkajian ini turut melibatkan para peneliti.
“Kita masih mengkaji, masih mengkaji UN itu dan baru akan melakukan diskusi dengan para peneliti dan pengambil kebijakan terkait dengan UN itu,” kata Mu’ti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim
Diketahui, UN dihapuskan sejak Kurikulum Merdeka Belajar berlaku saat Kemendikbud dikendalikan oleh Nadiem Anwar Makarim. Keputusan penghapusan UN tertera dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Penghapusan pun dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2019 sehingga masalah keselamatan siswa dan guru yang diutamakan.
Dengan ditiadakannya UN sejak 2021, tidak ada lagi syarat nilai untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sementara itu, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. ***