PGRI: Tunjangan Profesi Harga Mati

keuangan negara 2 bulan pertama 2022 diklaim alami surplus
Ilustrasi tunjangan profesi guru, (Foto: Merdeka.com).

ZONALITERASI.ID – Ketua Litbang Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sumardiansyah, mengatakan, tunjangan profesi harga mati bagi PB PGRI.

Tunjangan tersebut berupa tunjangan bagi guru, tunjangan bagi dosen, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan 3T, serta tunjangan kehormatan bagi guru besar.

“PB PGRI ingin ayat tentang tunjangan profesi guru dan dosen dikembalikan ke dalam peraturan perundang-undangan. Kembalikan ayat tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, dan juga tunjangan kehormatan. Kalau kita kutip pada draft versi bulan April, pasal 127 ayat 10,” kata Sumardiansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022, dikutip dari Republika.co.id.

Selanjutnya ia mengatakan, lebih baik lagi apabila memberikan guru kesejahteraan di atas minimal dan kemaslahatan tambahan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 14-20 untuk guru dan pasal 51-60 untuk dosen. Itu dapat diberlakukan agar guru lebih sejahtera.

“Kalau mau lebih baik lagi, agar guru lebih sejahtera tidak kembali ke zaman Oemar Bakrie, berikan guru kesejahteraan di atas minimal dan kemaslahatan tambahan sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 14-20 untuk guru dan pasal 51-60 untuk dosen,” ucap Sumardiansyah.

Pada kesempatan sama ia mengungkapkan, PB PGRI merupakan organisasi profesi guru pertama dan tertua di Indonesia. Karena itu, PB PGRI wajib dilibatkan dalam berbagai pembahasan kebijakan pendidikan, termasuk pembahasan RUU Sisdiknas.

Menurutnya, PB PGRI memahami UU Sisdiknas perlu untuk diperbaiki dan melihatnya sebagai upaya memajukan dunia pendidikan.

“Namun catatan-catatan kritis juga harus diakomodir dan harus diperbaiki. Lalu pembentukan tim gabungan atau Pokja Nasional RUU Sisdiknas dari berbagai unsur organisasi maupun kepakaran perlu dibangun agar tidak terjadi polemik di masyarakat,” ujarnya. (des)***