Pimpinan PTS di Kota Bandung Desak Kemendikbudristek Revisi RUU Sisdiknas

WhatsApp Image 2022 07 26 at 2.01.55 PM
'Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Problematika Pendidikan Tinggi dan Revisi UU Sisdiknas', di Kampus II Unpas, Selasa, 26 Juli 2022, (Foto: Unpas).

ZONALITERASI.ID – Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bandung mendesak Kemendikbudristek agar merevisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Desakan itu disampaikan pimpinan PTS dalam ‘Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Problematika Pendidikan Tinggi dan Revisi UU Sisdiknas’, di Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Kampus II Universitas Pasundan (Unpas), Selasa, 26 Juli 2022.

Adapun peserta yang menghadiri diskusi yaitu Ketua Umum P.B. Paguyuban Pasundan, Rektor Unpas, Wakil Rektor (I, II, dan III) Unpas, perwakilan Universitas Inaba, Universitas Halim Sanusi, dan Unwim.

Selain itu, Stikes Budi Luhur, STIE Tridharma, STIA Bandung, Stikom Bandung, Poltekpos, Poltek LP3I, Ketua P3AI Unpas, dan Kaprodi Magister Administrasi Publik Unpas.

Pada kesempatan sama juga hadir anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

“Mayoritas perwakilan perguruan tinggi mengeluhkan sistem konversi MBKM, kurikulum KKNI, kebijakan pendidikan vokasi, pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan tidak adanya alokasi pendidikan dari APBN,” sebut keterangan yang dirilis laman Unpas.

Menanggapi kondisi itu, Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menuturkan, masih banyak problem yang dihadapi perguruan tinggi, khususnya PTS, seperti pola seleksi mahasiswa baru, pembukaan PSDKU PTN, hingga mahalnya biaya akreditasi prodi melalui LAM.

“Sekarang PTN pola seleksinya begitu bebas, berbagai peluang dilakukan mulai dari jalur mandiri, kerja sama, dan lain-lain. PTN juga seolah berlomba membuka PSDKU dengan prodi yang di PTS dianggap subur, belum lagi biaya akreditasi prodi yang memberatkan PTS,” terangnya.

Sementara itu anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, mendukung desakan untuk merevisi RUU Sisdiknas yang disampaikan pimpinan PTS.

“Intinya jangan tergesa-gesa hingga abai pada hal-hal mendasar yang mesti menjadi pertimbangan dalam membuat UU yang menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia. Bapak ibu adalah pihak yang berkepentingan dengan Sisdiknas, sehingga penting untuk menilai bagaimana kesiapan, kesungguhan, landasan, dan kebijakan pemerintah dalam menghasilkan RUU,” ujarnya.

“Komisi X selaku mitra Kemendikbudristek bahkan belum menerima draf resmi. Uji publik yang baru dilakukan terbatas saja sudah ramai dan kontroversial, apalagi sampai masuk ke prioritas RUU tahun depan. Jadi harus betul-betul teliti dan dikaji secara mendalam,” sambung Ledia. (des)***