PKM Universitas Pamulang, Diskusi Hukum Keluarga Islam di Ponpes Putri Al-Awwabin Depok

FOTO PENDIDIKAN APRIL 13
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr.(c) Wiwin Wintarsih Windiantina, S.H., M.H., (Foto: : Dok. Pribadi).

ZONALITERASI.ID – Fakultas Hukum Universitas Pamulang menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Al-Awwabin, Kota Depok, Jumat (9/4/2021).

Dalam PKM ini dibahas kajian bertema ‘Praktik Penerapan Hukum Keluarga Islam di Pengadilan Agama’.

Peserta yang menghadiri diskusi yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Dr.(c) Wiwin Wintarsih Windiantina, S.H., M.H.; Irfan Fahmi, S.H.,M.H.; dan Fenny Wulandari,S.H.,M.H.. serta para pengasuh Ponpes Putri Al-Awwabin, sebagai mitra.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr.(c) Wiwin Wintarsih Windiantina, S.H., M.H., mengatakan, berdasarkan observasi dan diskusi dengan Ponpes Putri Al-Awwabin, telah ditemukan beberapa masalah yang harus segera dicarikan solusinya.

”Dari hasil analisa sementara sudah bisa disimpulkan bahwa masih kurangnya pemahaman mitra, baik santri maupun pendidik mengenai praktik penerapan Hukum Islam bidang keluarga di Pengadilan Agama,” kata Wiwin.

Ia menjelaskan, dampak dari kurangnya pemahaman hukum santri dan pendidik akan berakibat pada terpinggirkannya peran alumni pesantren untuk berkontribusi dalam membantu masyarakat menghadapi permasalahan di bidang hukum keluarga Islam.

Solusi yang ditawarkan oleh Universitas Pamulang dalam kegiatan PKM ini, lanjutnya, yaitu memberikan pemahaman terhadap masyarakat atau mitra agar memahami beberapa hukum materiil keluarga Islam yang berlaku di Indonesia.

“Itu dirumuskan berdasarkan kondisi kontemporer, terutama harus memahami prosedur dan praktik penerapan hukum keluarga Islam di Pengadilan Agama,” terangnya.

Kata Wiwin, solusi selanjutnya adalah memberikan pelatihan, sosialisasi, diskusi, dan tanya jawab aspek hukum untuk mencegah kurangnya pemahaman hukum materiil kontemporer di bidang hukum keluarga Islam.

”Pada prinsipnya kami dari Universitas Pamulang selalu siap memberi dukungan dan semangat kepada mitra untuk giat belajar menguasai kitab kuning. Sehingga, dapat berkontribusi dalam mengembangkan hukum keluarga Islam berikut dengan praktik penerapannya,” pungkas Wiwin. (des)***

Sumber: Cybernewsnasional.com