PMB PTKIN Jalur Prestasi, Pengisian PDSS hingga 28 Februari 2022

img 6202af42721c24 23142561 64514876
Ketua Panitia SPAN UM PTKIN, Imam Taufiq. Proses PMB PTKIN melalui jalur prestasi dimulai, melalui tahap pengisian PDSS yang berlangsung dari 7 – 28 Februari 2022, (Foto: Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Proses penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PMB PTKIN) melalui jalur prestasi dimulai.

Tahapan pertama diawali dengan pengisian pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) untuk keperluan pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN – UM PTKIN) 2022.

Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq mengatakan, tahap pengisian PDSS berlangsung dari 7 – 28 Februari 2022.

Pengisian ini dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau pondok pesantren.

“Pengisian PDSS menjadi syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan pengisian dalam rentang waktu yang tersedia. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh kepala madrasah, sekolah, dan pesantren Mu’adalah,” kata Imam Taufiq, dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurutnya, untuk melakukan pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan kode registrasi sekolah.

Kode registrasi bisa dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah.

Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan bisa dihubungi.

“Bagi pondok mesantren Mu’adalah atau pendidikan formal diniyah (PDF) atau pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah (PKPPS) yang belum terdaftar di Dapodik atau belum memiliki NPSN, silakan lakukan permohonan NPSS terlebih dahulu ke panitia,” ujarnya.

Dikatakannya, satuan pendidikan selanjutnya melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Setelah proses registrasi berhasil, satuan pendidikan akan mendapat kiriman password melalui email kepala sekolah atau kepala madrasah yang telah didaftarkan.

Setelah itu, satuan pendidikan mengakses kembali laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Caranya, dengan memilih menu login lalu memasukkan NPSN dan password yang didapat dari email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Setelah login, satuan pendidikan mengunggah kriteria ketuntasan minimal (KKM) kelas X semester 1, kelas X semester 2, kelas XI semester 1, kelas XI semester 2, dan kelas XII semester 1.

“Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila satuan pendidikan melakukan finalisasi pendaftaran PDSS,” pungkasnya. (haf)***