PPDB 2022, KPAI Soroti Dugaan Jual Beli Kursi di Jenjang SMA/SMK

komisioner bidang pendidikan komisi perlindungan anak indonesia kpai retno 170816225826 773
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, (Foto: Republika).

ZONALITERASI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan praktik jual beli kursi untuk jenjang SMA/SMK di beberapa daerah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan, munculnya pemberitaan tentang adanya dugaan praktik jual beli kursi di jenjang SMA di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Depok, menjadi catatan dalam PPDB tahun ini.

“Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Banten perlu melakukan investigasi. Saya menduga, praktik jual beli kursi tersebut berkaitan dengan sedikitnya jenjang SMA/SMK dibandingkan SD dan SMP,” kata Retno, dalam siaran pers, Kamis, 14 Juli 2022.

“Banyak kecamatan dan kelurahan di sejumlah daerah, termasuk Provinsi DKI Jakarta, tidak ada SMA dan SMK negerinya. Sehingga praktik jual beli kursi di sejumlah daerah diduga terjadi,” sambungnya.

Selanjutnya Retno menuturkan, catatan lain yang harus diperhatikan pada PPDB 2022 yaitu, bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan Domisili Kartu keluarga (KK) yang harus minimal 1 tahun saat mendaftar PPDB. Pasalnya, masih banyak Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang belum mengetahui aturan ini.

“Selain itu, perlu ada penjelasan juga tentang syarat usia CPDB dalam seleksi saat pendaftar melampaui kuota yang tersedia,” tuturnya.

Catatan ketiga, KPAI mendorong adanya aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu. Beberapa jurusan, kata Retno, memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu.

“Ketentuan seperti ini harus diatur dalam aturan PPDB,” ujarnya.

Catatan keempat, KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri di wilayahnya. Kemudian mencari solusi bagi keadilan akses pendidikan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negerinya.

“Apakah dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB bersama, atau membangun sekolah negeri baru di wilayah-wilayah yang tidak ada sekolah negerinya itu,” katanya.

Pengawasan

Terkait proses pengawasan PPDB 2022, Retno mengatakan, KPAI melakukan pengawasan pada Maret-Mei 2022. Daerah yang diawasi meliputi Provinsi Sumatra Utara, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, dan Kota Bogor. Totalnya ada 16 posko pengawasan KPAI di daerah-daerah tersebut.

Kemudian, ada dua indikator yang dijadikan pegangan dalam pengawasan, yakni kesiapan regulasi PPDB 2022 di daerah dan sosialisasinya.

Retno mengatakan, penyiapan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 di daerah secara umum telah melalui pembuatan regulasi yang baik. Begitu juga dengan sosialisasinya.

Beberapa daerah, seperti Jakarta dan Sumatera Utara, dikatakannya telah melakukan inovasi kebijakan untuk mengatasi kendala-kendala PPDB. Utamanya di daerah kelurahan atau kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya.

“Inovasi ini seperti melalui zonasi khusus dan PPDB bersama sekolah swasta,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara teknis PPDB berjalan lancar dan tertib. Hal ini tak terlepas dari adanya kebijakan inovasi yang membagi waktu pendaftaran secara bergiliran untuk kota/kabupaten dan membagi waktu berbeda antara mendaftar akun dengan memilih sekolah. (des)***