PPN 12% Sasar Lembaga Pendidikan, Kemenkeu Godok Kriteria Sekolah yang Terkena Aturan Ini

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025 juga menyasar dunia pendidikan. (Ilustrasi: Istimewa)

ZONALITERASI – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025 juga menyasar dunia pendidikan.

Lembaga pendidikan yang akan dikenakan PPN 12% yaitu jasa pendidikan premium atau mahal.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menggodok kriteria lembaga pendidikan yang akan terkena PPN 12%.

Berikut rumusan kriteria dari Kemenkeu terkait lembaga pendidikan yang akan terkena PPN 12%.

Kriteria Lembaga Pendidikan yang Terkena PPN 12%

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utamo, menjelaskan, salah satu pendekatan yang memungkinkan sekolah terkena pajak 12% adalah sekolah berlabel ‘berstandar internasional’.

“Kriteria premium sedang dirumuskan. Salah satu pendekatannya adalah SPP atau biaya kuliahnya mahal dan atau berstandar internasional,” kata Wahyu, Kamis, 19 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menambahkan, kriteria lain tentang sekolah yang bisa terkena PPN 12%, yakni yang memiliki biaya sekolah lebih dari Rp100 juta dalam setahun.

Menurut Febrio, ada satu tujuan dengan pengenaan pajak di lembaga pendidikan mewah, di antaranya demi keadilan dan gotong royong. Dia juga mengatakan bahwa jasa pendidikan premium bukanlah konsumsi masyarakat menengah ke bawah, melainkan kelas atas.

“Ada uang sekolah yang Rp100 juta lebih setahun tidak bayar PPN, ada lagi jasa kesehatan yang premium, VIP, apa iya layak PPN 0%? Jadi ini yang kita tunjukan keadilan yang harus kita tegakkan ya kita pegang dalam perpajakan,” tandas Febrio.

Lembaga Pendidikan Sebelumnya Bebas PPN

Aturan tentang PPN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Pada Pasal 10 ada 12 jasa yang dibebaskan dari PPN, yakni:

– Jasa pelayanan kesehatan medis
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa pengiriman surat dan perangko
– Jasa keuangan
– Jasa asuransi
– Jasa pendidikan
– Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
– Jasa angkutan umum darat dan air
– Jasa tenaga kerja
– Jasa telepon umum yang menggunakan uang logam
– Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
– Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
– Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Jasa pendidikan kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 16 Ayat (1)-(5). Pendidikan yang termasuk dalam jasa ini adalah pendidikan sekolah dan luar sekolah, dengan penjelasan:

1. Pendidikan sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan jalur formal, meliputi:

– Pendidikan anak usia dini
– Pendidikan dasar
– Pendidikan menengah (SMP/SMA/SMK/sederajat)
– Pendidikan tinggi

2. Pendidikan luar sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan jalur non-formal, seperti:

– Pendidikan kecakapan hidup
– Pendidikan anak usia dini
– Pendidikan kepemudaan
– Pendidikan perempuan
– Pendidikan keaksaraan
– Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja
– Pendidikan kesetaraan
– Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Pengenaan PPN 12% pada sekolah mewah berstandar internasional akan dilakukan per 1 Januari 2025. Untuk informasi lebih lengkap sekolah mana saja yang akan dikenakan PPN 12%, kita tunggu kriteria resmi dari Kemenkeu. ***

Sumber: DetikEdu