ZONALITERASI.ID – Guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat gaji pokok golongan IX/setara III A Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sebesar Rp 2.966.500 per bulan.
Selain itu, PPPK guru juga dibanjiri berbagai tunjangan.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.
“Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR),” ujarnya, dikutip dari JPNN.com, Sabtu, 5 Maret 2022.
Adapun rincian tunjangan yang diterima Rikrik per bulan yaitu:
– Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650;
– Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660;
– Tunjangan beras Rp 289.690;
– Tunjangan fungsional Rp 327 ribu;
– Tunjangan profesi guru (TPG) sebesasr Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan.
“Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat. Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok,” tuturnya.
Rikrik menambahkan masih ada tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sedang mereka tunggu. TKD ini tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Misalnya, di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.
“Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang PPPK bisa mendapatkan minimal 5-6 jutaan per bulan,” tuturnya.
Ia juga berharap PPPK 2019, calon PPPK 2022, serta guru honorer bisa lulus pendidikan profesi guru (PPG). Dengan TPG tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi lebih meningkatkan kualitas dan mutu guru, apalagi PPPK dituntut untuk profesional. (haf)***