ZONALITERASI.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Persatuan PPPK PW Kabupaten Bandung, bersama dengan Gerakan Masyarakat (Gema) Kabupaten Bandung menolak kebijakan upah yang dinilai murah.
”Kami, Persatuan PPPK PW Kabupaten Bandung bersama Gerakan Masyarakat Kabupaten Bandung menyatakan sikap tegas menolak kebijakan pengupahan PPPK Paruh Waktu yang hanya sebesar Rp500.000 per bulan,” demikian pernyataan yang disampaikan Persatuan PPPK PW Kabupaten Bandung, dikutip dari akun instagram @pppk_pw_kabbandung, Kamis, 19 Februari 2026.
”Kebijakan tersebut tidak mencerminkan azas keadilan, kelayakan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjutnya
Adapun aturan yang dimaksud adalah UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 2, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Persatuan PPPK PW Kabupaten Bandung bersama dengan Gema Kabupaten Bandung, dalam rilis resminya menuntut:
1. Menolak skema pengupahan PPPK paruh waktu sebesar Rp500.000 per bulan,
2. Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menetapkan standar pengupahan PPPK paruh waktu secara proporsional dan adil, minimal mengacu pada standar upah minimum dan beban kerja riil,
3. Menuntut adanya kejelasan regulasi teknis dan transparansi penganggaran terkait pengangkatan PPPK paruh waktu,
4. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PPPK paruh waktu agar tidak menjadi bentuk baru eksploitasi tenaga kerja di sektor publik.
Mereka juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, mulai serikat pekerja hingga mahasiswa untuk ikut mengawal isu ini.
”Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi, serikat pekerja, mahasiswa, dan pegiat keadilan sosial untuk bersolidaritas menolak upah murah dan mendesak kebijakan yang lebih berkeadilan,” tegas mereka. (Nabil Haqqillah)***





