Prodi Magister Hukum Universitas Pamulang Lakukan Kegiatan PkM di Desa Banyuresmi Sumedang

WhatsApp Image 2023 05 19 at 10.37.10
Sebanyak 25 mahasiswa Prodi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, (Foto: Atep Kurniawan/Zonaliterasi.id).

ZONALITERASI.ID – Sebanyak 25 mahasiswa Program Studi (Prodi) Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang (Unpam) melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), di Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pemerintahan desa setempat pun menyambut antusias kegiatan yang berisi penyuluhan seputar hukum tersebut.

Dr. Yoyon M. Darusman, S.H., M.M., mewakili ketua prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Unpam, mengatakan, PkM itu dilakukan karena berpijak pada Tri Darma Perguruan Tinggi yang di dalamnya tidak hanya menyangkut soal pembelajaran dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat.

“Apalagi dalam kebijakan Mendikbud sekarang, pembelajaran itu 40 persen harus ke masyarakat, bukan hanya di kampus, dengan program MBKM, Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” kata Yoyon, di sela pembukaan kegiatan PkM, di kantor Desa Banyuresmi, Kamis, 18 Mei 2023.

Merealisasikan kebijakan tersebut, tegas dia, para mahasiswa S2 Fakultas Hukum beserta dosen Unpam ini terjun langsung ke masyarakat. Kegiatan yang dilakukan, yakni sosialisasi hukum, disesuaikan dengan prodinya.

“Karena sosialisasi hukum kalau hanya mengandalkan pemerintah, tidak mungkin mereka punya anggaran. Karena itu Tri Darma Perguruan Tinggi wajib dilaksanakan, yang dimonitor oleh Kemendikbud,” jelasnya.

Sementara itu dosen Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Unpam, yang juga Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, Belly Isnaeni, berharap PkM itu bukan sekadar melaksanakan aturan terkait perguruan tinggi, tetapi juga berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Desa Banyuresmi khususnya.

“Diharapkan para mahasiswa bisa membantu meningkatkan kualitas SDM maupun SDA-nya. Desa ini potensinya bagus sekali,” kata Belly.

Menurutnya, potensi alam Desa Banyuresmi sangat bagus terutama dari hasil pertanian seperti kopi, tembakau, ubi, dan sejumlah komoditas sayuran, tetapi kualitas SDM-nya masih kurang.

“Di sini angka stunting-nya juga masih tinggi,” katanya.

Berkaitan dengan Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Unpam, Yoyon mengungkapkan, banyak yang bisa disumbangkan untuk Desa Banyuresmi melalui PKM tersebut, seperti penguatan wawasan mengenai penyusunan regulasi atau kebijakan pemerintah desa. Terlebih Desa Banyuresmi terbilang masih kurang dari sisi regulasi yang telah diberlakukan.

“Banyak yang bisa dilakukan, seperti penguatan hukum terkait BUMDES-nya. Lalu bagaimana menyusun aturan terkait desa wisata, dan banyak lagi peraturan lainnya yang bisa didorong oleh fakultas hukum Unpam,” jelas Belly.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Banyuresmi, Ade Kardiman, menegaskan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pihak Unpam khususnya Prodi Magister Hukum, yang telah memilih desanya untuk kegiatan PKM tersebut. Ade mengakui, masih banyak sejumlah kekurangan di desanya, terutama menyangkut kualitas SDM serta wawasan hukum.

Kondisi tersebut, kata Ade, sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat, walaupun dari sisi sumber daya alam yang berpotensi bagus untuk komoditas pertanian sangatlah bagus. Ia pun sebagai kepala desa terdorong untuk meningkatkan kualitas SDM warga Desa Banyuresmi.

Di samping memperkuat pengetahuan terkait hukum, Ade berharap Unpam bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Banyuresmi ke depan. Saat ini, kata dia, hampir 99 persen warganya bermatapencaharian sebagai petani.

“Di sini (jumlah) lulusan sarjananya masih hitungan jari. Jadi SDM di Banyuresmi itu masih kurang,” kata Ade.

Berbagi Pengetahuan

Pada kesempatan sama, Yohana Fitri, salah seorang peserta kegiatan PkM Magister Hukum Unpam berbagi pengetahuan dengan masyarakat terkait hukum perlindungan perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mahasiswi program Magister Hukum ini dalam presentasinya mencontohkan beberapa kasus KDRT yang dialami orang-orang terkenal seperti penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Ia menegaskan, kasus Lesti adalah KDRT yang bisa diselesaikan melalui langkah hukum. Namun Yohana juga menyampaikan bahwa bentuk kasus KDRT bukan hanya pemukulan saja seperti yang dialami Lesti Kejora, penelantaran terhadap keluarga pun termasuk KDRT, baik dilakukan oleh suami sebagai kepala rumah tangga maupun istri.

“KDRT bukan hanya kekerasan fisik tapi juga masalah seksual dan psikis, termasuk suami yang tidak memberikan nafkah, bahkan berkata-kata kasar juga termasuk,” ujar Yohana.

Kendati kasus KDRT sudah dinaungi secara hukum, kata Yohana, akan lebih baik jika dalam penyelesaiannya mendahulukan asas musyawarah. Kecuali, jika kasus KDRT yang terjadi benar-benar sudah di luar batas.

Yohana juga mengingatkan warga agar tidak menganggap enteng soal pernikahan dini, karena selain berpengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan keturunannya, juga tidak mendapat dukungan penuh secara hukum dari pemerintah.

“Ibu, Bapak harus tahu, pernikahan di bawah umur tidak mendapat surat resmi dari pemerintah, juga tidak berhak mendapat bansos,” jelasnya. (atp/des)***