Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pangandaran TA 2023, Begini Pandangan Umum Fraksi PDIP

IMG 20240719 WA0026
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 dibahas pada tahapan selanjutnya, sehingga menjadi perda. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 dibahas pada tahapan selanjutnya, sehingga menjadi perda.

Pernyataan itu merupakan materi yang disampaikan pada pandangan umum Fraksi PDIP DPRD Pangandaran atas Penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023, di Ruang Paripurna DPRD Pangandaran, Senin, 1 Juli 2024.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran, unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, para Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, para Asisten Daerah, para Staf Ahli, para Kepala Dinas, para Camat, para Kepala Bidang SKPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memahami bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran merupakan bagian dari tugas dan kapasitas Kepala Daerah, yakni untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Frakti PDIP memaparkan, setelah mendengarkan bersama penjelasan Bupati, pihaknya sepakat Pemerintah Daerah telah melakukan upaya pencapaian target pendapatan dan efisiensi dalam belanja maupun pembiayaan untuk pengoptimalan penyelenggaraan Pemerintah.

“Kami percaya bahwa Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rekomendasi BPK-RI dengan sebaik-baiknya, sebagai tindak lanjut, opini wajar dengan pengecualian oleh BPK-RI atas APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023. Dengan demikian kami yakin bahwa APBD Kabupaten Pangandaran dapat memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagai opini tertinggi hasil pemeriksaan laporan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah,” ucapnya. ***