Regulasi Terbaru Rekrutmen PPPK, Pendaftar Dibatasi Sampai Berusia 56 Tahun

20210718 ilustrasi pppk
KemenPAN-RB kembali mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan penyelesaian masalah honorer. Salah satu regulasi terbaru dari SE MenPAN-RB ini yaitu adanya atasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer yang mendaftar PPPK, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan penyelesaian masalah honorer.

Regulasi penyelesaian honorer itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan tenaga non-ASN.

Salah satu regulasi terbaru dari SE MenPAN-RB ini yaitu adanya atasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer yang mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berikut ketentuan pegawai non-ASN bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sesuai SE Pendataan Honorer:

1) Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2) Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3) Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4) Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5) Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Ganjalan

Menyikapi terbitnya SE Pendataan Honorer ini, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, mengatakan, regulasi yang memberikan batasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer mendaftar PPPK menjadi ganjalan bagi guru honorer.

“Kenapa dibatasi 56 tahun, ya? Kan, masih ada honorer K2 yang usianya 57 sampai 58 tahun. Malah yang PPPK 2021, hanya bisa menikmati gajinya enam bulan karena pensiun,” kata Nur Baitih, Sabtu, 30 Juli 2022.

Menurutnya, jika pemerintah tidak mengakomodasi usia 56 tahun ke atas akan terjadi diskriminasi. Masih ada waktu empat tahun bagi guru honorer, dan dua tahun untuk non-guru.

Ia mengingatkan pemerintah tentang amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa peserta bisa melamar usianya maksimal satu tahun sebelum pensiun.

“Kami berharap ada kebijakan pemerintah untuk honorer usia 56 tahun ke atas. Mereka masih aktif bekerja, kalau sampai tidak didata bahkan tidak diberi kesempatan menjadi PPPK, itu kezaliman,” ujarnya. (des)***

Sumber: JPNN.com