Resmikan Kantor Bappeda, Bupati: Tonggak Kota Baru di Kabupaten Pangandaran

202790263 3054027594811058 5835330662563517147 n
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, meresmikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/6/2021), (Foto: Humas Pangandaran).

ZONALITERASI.ID – Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, meresmikan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/6/2021).

Kantor Bappeda sendiri terletak di Komplek Perkantoran Kota Baru, di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi. Kantor Bappeda dibangun pada tahun 2020 dengan 2 lantai. Sebelumnya Kantor Bappeda berlokasi di Jalan Raya Parigi, tepatnya di depan SMPN 1 Parigi.

Hadir pada kesempatan ini Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Sekda Drs. H. Kusdiana, M.M., Ketua Komisi IV DPRD Kab. Pangandaran Wowo Kustiwa, Kepala Bappeda H. M. Agus Satriadi, S.Pt., M.P., para Kepala SKPD, para Camat, Danramil Parigi, Kapolsek Parigi, serta Kepala Desa Cintakarya.

“Mulai hari ini gedung ini akan menjadi Kantor Bappeda, menjadi pusat seluruh kegiatan perencanaan pembangunan dan seterusnya. Mulai tahun depan Gedung Setda sudah mulai diisi, saya, Pak Wabup, Pak Sekda, Asisten, dan para Kabag mulai ngantor di sini, dan akan terus secara berkesinambungan dengan kantor lainnya,” ujar Bupati.

“Ini adalah membangun tonggak kota baru di Kabupaten Pangandaran. Kita bukan membangun pusat pemerintahan, tetapi membuat kota baru yang di dalamnya ada perkantoran,” sambungnya.

Lanjut Bupati, pada tahun berikutnya perkantoran akan terus dibangun. Pihaknya punya waktu 3 tahun, tahun 2022, 2023, dan tahun 2024. Pengerjaan perkantoran akan dikebut, minimal 90 persen sudah selesai.

“Pemerintah juga akan membangun akses menuju kota baru ini, yaitu dari arah Cintaratu dan dari arah Kemplung,” katanya.

Menyikapi perubahan yang terjadi di sekitar Desa Cintaratu dan Cintakarya ini, Bupati mengungkapkan, tentu saja banyak yang ingin investasi. Untuk itu, pemerintah mengharapkan agar hal ini disesuaikan dengan tata ruang yang diperuntukan untuk daerah tersebut.

“Hendaknya apabila ada yang investasi dan sebagainya, perizinan dan sebagainya tentu diselaraskan dengan tata ruang. Itu harus sepengetahuan pejabat berwenang,” tandasnya. (des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *