ZONALITERASI.ID – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Namun, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Hendarman, mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan aturan PPKM terbaru.
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” kata Hendarman, dalam siara pers, Selasa (10/8/2021).
Menurut Hendarman, pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis. Itu menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Lanjutnya, bagi orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
“Nantinya sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ. Sekolah tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” katanya.
Koordinasi
Hendarman mengungkapkan, Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi
“Termasuk memastikan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 16 Agustus 2021.
Pemerintah Indonesia tak hanya memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Akan tetapi, PPKM Level 4 juga diperpanjang di 45 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.***