Sekolah Kekosongan Pendidik, FAGI Desak KCD Rekrut Guru Pengganti

honorer dihapus 1 61f257b106310e542073d4d2
Ilustrasi guru, (Foto: Detik.com).

ZONALITERASI.ID – Ketua Forum Aspirasi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan, mendesak agar Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan segera melakukan rekrutmen guru sebagai guru pengganti ketika di sekolah terjadi kekosongan guru.

“Sebagaimana disebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 59, jika terjadi kekosongan guru akibat pensiun maka dinas pendidikan dan KCD yang wajib menyediakan guru pengganti, tinggal disuplay ke sekolah-sekolah, tidak sekolah yang mencari,” kata Iwan, di Bandung, Selasa, 6 September 2022.

Pernyataan yang dilontarkan Iwan untuk menyikapi terbitnya Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Sopandi perihal Himbauan Teknis Penyelesaian Kondisi Non ASN di Satuan Pendidikan tertanggal 18 Agustus 2022.

Salah satu isi dari Surat Edaran yang disampaikan kepada Kepala KCD Pendidikan Wilayah I sampai XIII itu yakni, satuan pendidikan tidak melakukan rekrutmen non ASN baru baik guru maupun tenaga admmistrasi sekolah terhitung tahun ajaran 2022/2023.

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan, terbitnya Surat Edaran itu menimbang kondisi formasi guru di sekolah pascapenempatan guru jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.

“Dengan adanya surat edaran kadisdik ini para kepala sekolah tambah bingung. Sementara guru-guru D-3, guru crass program, guru inpres, dalam kurun waktu 2022, 2023, 2024 ini pensiun. Bahkan, pada tahun 2022 ini, di satu sekolah bisa 10 sampai 15 orang yang pensiun,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, dengan adanya instruksi seperti ini, sulit bagi sekolah untuk mengisi kekosongan itu.

“Kalau memanfaatkan yang ada nggak bisa. Misalnya guru sejarah harus mengajar matematika. Atau guru bahasa Indonesia harus ngajar kimia. Tetapi kalau yang berdekatan sih bisa saja. Misalnya guru bahasa dengan bahasa, guru IPS dengan IPS, IPA dengan IPA, walaupun sulit saat guru matematika harus ngajar kimia,” ucapnya.

Diketahui, selain satuan pendidikan tidak melakukan rekrutmen non ASN baru baik guru maupun tenaga administrasi sekolah terhitung tahun ajaran 2022/2023, dalam Surat Edaran itu juga disebutkan, menangguhkan proses mutasi dan penginputan PTK baru baik untuk guru maupun tenaga administrasi sekolah pada semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 atau sampai pemberitahuan selanjutnya.

Lalu, mengoptimalkan keberadaan guru-guru non ASN yang lulus passing grade (PG) dalam memenuhi kebutuhan pengajar baik yang berasal dari sekolah sendiri maupun sekolah lain dengan tetap memperhatikan latar belakang pendidikannya.

Terakhir, membuat dan melaporkan kondisi nyata rasio guru dan siswa (DSO) per tahun ajaran 2022/2023 dengan perhitungan I orang guru ASN minimal 30 JP setelah cut off dapodik Agustus 2022. Waktu dan teknis pelaporan akan disampaikan kemudian. (des)***