NEWS  

Seleksi Anggota Baru KPU di 16 Daerah Jabar, Ini Jadwalnya

WhatsApp Image 2023 06 14 at 06.09.25
Tim Seleksi Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023-2028 di 16 kabupaten/kota di Jabar, (Foto: Dede Suherlan/Zonaliterasi.id).

ZONALITERASI.ID – Tim Seleksi Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023-2028 di 16 kabupaten/kota di Jabar. Pendaftaran dibuka mulai 13-24 Juni 2023.

Proses seleksi akan dilakukan oleh empat Tim Seleksi, yaitu Jabar 1 (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi), Jabar 2 (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi).

Lalu, Jabar 3 (Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok) dan Jabar 4 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon).

Ketua Tim Seleksi Jabar 1, Firman Manan, mengatakan, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota komisi KPU akan diseleksi melalui beberapa tahapan, salah satunya tes tertulis dengan komputer atau CAT.

“Itu terbagi dua, ada yang multiple choice (pilihan ganda) 100 soal, yang itu real time. Sebetulnya juga ada essai, ada lima soal essai, yang punya bobot nilainya 50, Jadi secara keseluruhan, tes tertulis itu bobotnya 150. Nanti setelah selesai calon anggota KPU itu melakukan tes, sudah bisa mengetahui hasilnya,” kata Firman, di Bandung, Selasa, 13 Juni 2023.

Selanjutnya Firman menuturkan, selanjutnya, tes tulis itu bakal digabung penilaiannya dengan tes psikologi yang didatangkan khusus dari psikolog TNI Angkatan Darat.

Dalam tes psikologi itu, ada tiga kriteria hasil yang akan diumumkan yakni direkomendasikan, dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan.

“Yang akan diloloskan untuk tahap selanjutnya oleh Timsel itu adalah melihat dari tes psikologi. Hanya yang direkomendasikan dan dipertimbangkan saja yang akan dinyatakan lulus. Walaupun nilai CAT-nya bagus, maksimal 150, tapi tidak direkomendasikan, maka itu tidak akan lulus,” terangnya.

Calon Perempuan

Pada kesempatan sama Firman menuturkan, Timsel mendorong perempuan untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota komisi KPU. Itu untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu itu.

Dalam PKPU sendiri, tambahnya, Timsel menetapkan calon KPU berdasarkan administrasi tes tertulis dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

“Jadi ini bukan mewajibkan namun ini memperhatikan 30%. Menurut kami timsel dengan pola seleksi objektif ini, asumsinya semakin banyak calon perempuan peluang akan lebih besar, dalam kesempatan ini kami dorong banyak calon anggota KPU 16 kabupaten dan kota dari perempuan,” pungkas Firman. (des)***