ZONALITERASI.ID – Sebanyak 15 Puskesmas di Kabupaten Pangandaran yang tersebar di 10 Kecamatan sudah terakreditasi.
Akreditasi Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 tahun 2019.
“Akreditasi dinilai penting. Akreditasi Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Amanat Peraturan Menteri Kesehatan RI bahwa akreditasi Puskesmas dilaksanakan tiga tahun sekali,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yani A. Marzuki, Kamis (5/8/2021).
“Puskesmas harus memiliki standar pelayanan yang baku dan pengembangan sistem manajemen mutu sebagai upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan. Mekanisme untuk mengukur standar layanan di antaranya akreditasi oleh lembaga independen yang diberi kewenangan oleh Kementerian Kesehatan RI,” sambungnya.
Menurut Yani, tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja.
Mutu kinerja tersebut diukur melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan, dan upaya penerapan manajemen risiko.
“Artingya, akreditasi bukan hanya semata untuk sekadar penilaian mendapatkan sertifikat akreditasi,” terang Yani.
Sejak 2019
Yani menyebutkan, seluruh Puskesmas di Kabupaten Pangandaran sudah terakreditasi sejak tahun 2019.
Untuk tahun 2021, lanjutnya, ada 4 Puskesmas yang akan melaksanakan proses reakreditasi yaitu Puskesmas Cimerak, Puskesmas Legokjawa, Puskesmas Pangandaran, dan Puskesmas Mangunjaya.
“Karena pandemi Covid-19, hingga kini kami belum bisa memastikan apakah akan dilaksanakan reakreditasi atau tidak. Pada tahun 2020 saja survei untuk kenaikan reakreditasi Puskesmas ditunda lantaran pandemi Covid-19,” tuturnya.
Untuk status akreditasi sendiri, saat ini Puskesmas Cimerak berstatus Madya, Puskesmas Pangandaran (Paripurna), Puskesmas Legokjawa (Utama), dan Puskesmas Mangunjaya berstatus Madya.***