ZONALITERASI.ID – Serikat Pekerja Kampus, pemohon dan kuasa hukum menjalani sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Sidang MK yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat, Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah ini berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Gedung 1 lantai 2.
Secara umum, Hakim Mahkamah Konstitusi menaruh perhatian terhadap permohonan ini dan tertarik menelaah permasalahan ini secara holistik dengan meminta perbandingan pengupahan dosen secara lebih luas ke berbagai negara.
Hakim Ketua, Arief Hidayat, mengatakan, Undang-Undang Dasar telah mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan bernegara, sehingga seharusnya pendidik memiliki posisi sentral dan kesejahteraannya harus diprioritaskan.
“Saudara mempunyai kesempatan memperbaiki permohonan hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” kata Arief.
Selanjutnya, Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M, selaku kuasa hukum menyampaikan uraian permohonan kepada majelis.
“Pemohon mengajukan tiga permintaan utama yaitu pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah satuan pendidikan tinggi,” kata Raden Violla.
”Negara tidak boleh menutup mata bahwa dalam hubungan kerja, dosen berada dalam posisi subordinat yang rentan ditekan untuk menerima upah murah demi mendapatkan pekerjaan,” sambungnya.
Para pemohon, lanjut Raden Viola, menyerahkan nasib pengubahan dosen semata-mata pada perjanjian kerja atau kesepakatan seperti diatur dalam Pasal 52 Ayat (3) UU Guru dan Dosen dinilai sebagai tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Sebab, dalam relasi antara yayasan/penyelenggara pendidikan dan dosen tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara.
”Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) tidak dapat diterapkan secara membabi buta untuk melegitimasi upah murah,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemohon I, Rizma Afian Azhiim dari Serikat Pekerja Kampus, menyebutkan, salah satu persoalan mendasar dalam Pasal 52 adalah penggunaan parameter “kebutuhan hidup minimum” sebagai dasar pengupahan, yang secara kebijakan, parameter tersebut telah berubah menjadi “kebutuhan hidup layak” pada tahun 2006 dan kemudian sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar perhitungan upah minimum sejak 2015.
“Kebutuhan hidup minimum sudah tidak ada. Setelah itu ada kebutuhan hidup layak, tetapi sejak terbitnya PP Pengupahan 2015, penetapan upah minimum tidak lagi berbasis survei kebutuhan hidup layak, melainkan formula ekonomi dan indeksasi. Akibatnya, kita kehilangan parameter hidup layak,” kata Rizma.
Kata Rizma, tanpa parameter yang jelas, sulit memastikan apakah upah dosen benar-benar layak atau tidak. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus menuntut tafsir tegas bahwa dosen berhak atas upah layak, minimal setara UMR.
“Tidak boleh ada lagi gaji dosen di bawah UMR,” tegasnya.
Menurut Rizma, tanpa adanya acuan tegas setara Upah Minimum Regional (UMR) sebagai gaji pokok, fungsi perlindungan dasar bagi dosen hilang. Masih banyak dosen yang menerima pendapatan tetap di bawah UMR, bahkan ada yang hanya menerima Rp600.000 di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) mencapai Rp2,2 juta. Membiarkan ketidakpastian hukum ini berlanjut sama saja dengan membiarkan eksploitasi intelektual atas nama otonomi kampus.
“Sering muncul pandangan bahwa masalah gaji dosen adalah ranah kebijakan (open legal policy) yang cukup diselesaikan melalui political will pemerintah atau revisi undang-undang di DPR. Namun, bersandar semata pada niat baik eksekutif atau legislatif adalah langkah yang naif di tengah krisis kesejahteraan yang sudah bersifat akut dan sistemik,” ucapnya.
“Konstitusi melalui Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) serta (2) menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum, imbalan yang adil, dan penghidupan yang layak,” tandas Risma.
Risma menambahkan, ketika sebuah undang-undang gagal mengejawantahkan perintah konstitusi tersebut, MK memiliki kewajiban untuk hadir sebagai pengawal hak asasi manusia (the protector of human rights). Menyerahkan nasib dosen sepenuhnya pada “kesepakatan” atau “perjanjian kerja” tanpa jaring pengaman negara adalah pengabaian terhadap realitas ketimpangan posisi tawar antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
“Kritik yang mengarahkan agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena kekhawatiran akan beban finansial perguruan tinggi swasta seringkali mengabaikan realitas matematis di balik operasional kampus. Argumen bahwa pemenuhan upah minimum akan memicu kebangkrutan massal PTS kecil perlu diuji dengan transparansi data operasional,” imbuhnya.
Sedangkan Pemohon III, Riski Alita Istiqomah, dosen tetap di program studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Halim Sanusi, Bandung. mengatakan, narasi “ketidakmampuan finansial” untuk menggaji sesuai standar minimum bukan murni masalah ketiadaan dana, melainkan masalah alokasi prioritas yang menempatkan kesejahteraan dosen di urutan paling buncit.
“Membiarkan mekanisme ini terus berjalan tanpa jaring pengaman hukum adalah pembiaran terhadap eksploitasi nilai lebih yang dihasilkan oleh para pendidik demi keberlangsungan model bisnis institusi,” terangnya.
Para pemohon juga meminta MK untuk menyatakan kata gaji pada Pasal 52 Ayat (2) bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, khususnya jaminan penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, serta kepastian hukum. Pasal tersebut tidak memberikan kepastian dan juga perlindungan bagi para dosen untuk mendapatkan upah minimum yang layak dan juga keamanan sosial.
Pasal tersebut juga berpotensi melanggengkan ketimpangan hubungan antara dosen dan perguruan tinggi swasta pemberi kerja. Apalagi Pasal 52 Ayat (3) UU Guru dan Dosen menyerahkan penentuan gaji dosen semata-mata pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama tanpa ada jaring pengaman berupa standar upah minimum yang jelas.
“Mahkamah Konstitusi harus hadir untuk memastikan bahwa otonomi kampus tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” pungkas Rizma. (des)***





