Sikapi Klaster PTM, Ini Sikap dari Kemendikbudristek

awal tahun rencana pembelajaran tatap muka di jepara batal lagi m 231166
Ilustrasi pembelajaran tatap muka, (Foto: Radar Kudus).

ZONALITERASI.ID – Menyikapi bermunculannya klaster pembelajaran tatap muka (PTM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, PTM terbatas dilakukan tanpa adanya paksaan.

“PTM terbatas dilakukan atas seizin orang tua tanpa adanya paksaan maupun sanksi. Kunci pencegahan penularan adalah disiplin penerapan dan pelaksanaan protokol kesehatan dari semua pihak,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, Republika.co.id, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, klaster Covid-19 di satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas bermunculan di beberapa daerah. Situasi ini harus diwaspadai bersama seiring munculnya varian baru omicron yang diklaim lebih menular dan telah ditemukan di negara sekitar Indonesia.

Klaster PTM diketahui terjadi di Pekanbaru, Provinsi Riau, yang terkonfirmasi sebanyak 113 orang siswa dan guru di SMP dan SMA Abdurrab Islamic Center. Di Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta, ada 21 siswa dari satu sekolah dipastikan positif Covid-19. Kemudian di Denpasar, Bali, 15 sekolah menghentikan PTM karena ditemukan 37 siswa dan guru juga terkonfirmasi positif Covid-19.

Anang mengungkapkan, upaya pencegahan penularan Covid-19 pada saat PTM terbatas dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sesuai aturan di dalam SKB Empat Menteri.

Pemerintah, lanjut Anang, melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan harian. Daftar tilik dan pelaporan hasil observasi temuan gejala Covid-19 harian itu dilakukan oleh Satgas Covid-19 satuan pendidikan melalui aplikasi ‘Survey PTM’ yang sudah ada dan dilengkapi dengan fitur pelaporan kasus suspek.

“Yang terhubung dengan puskesmas, dinkes, dan disdik, serta juga dengan pusat, yakni Kemendikbudristek dan Kemenkes,” katanya.

Terkait varian baru Covid-19, Anang mengatakan, strategi pemerintah saat ini adalah melaksanakan pemantauan yang lebih aktif.

“Salah satunya adalah random testing di sekolah. Ini bagus agar dapat dilakukan pencegahan penularan lebih masif,” jelas Anang.

Ia menambahkan, dalam sistem pendataan Kemendikbudristek yang baru, data seluruh warga satuan pendidikan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan terintegrasinya data tersebut, satuan pendidikan akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp jika ada warga sekolahnya yang masuk dalam daftar hitam.

Belum Ada Perubahan

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, mengatakan, belum ada perubahan kebijakan dari Kemendikbudristek terkait PTM terbatas.

Namun, Kemendikbudristek meminta kepada satuan pendidikan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan secara baik protokol kesehatan pembukaan sekolah yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, seiring munculnya varian baru dari virus Covid-19.

“Jika ditemukan transmisi virus Covid-19 di satuan pendidikan, maka langkah yang dilakukan akan sesuai dengan SKB Empat Menteri, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PTM terbatas. Yaitu dengan menutup sementara satuan pendidikan tersebut dan melakukan tracing untuk memastikan bahwa virus tersebut tidak menular lebih jauh,” kata Hasbi. ***