SMK Negeri 1 Cianjur Gaungkan Komitmen Anti-Perundungan

kpaid 632bab7d4addee3b537dc2b2
Sebanyak 50 guru SMK Negeri 1 Cianjur mengikuti 'Workshop Penyusunan Program Anti-Perundungan', pada Rabu, 21 September 2022, (Foto: Dok. SMK Negeri 1 Cianjur).

ZONALITERASI.ID – Sebanyak 50 guru SMK Negeri 1 Cianjur mengikuti ‘Workshop Penyusunan Program Anti-Perundungan’, pada Rabu, 21 September 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan di kampus SMK Negeri 1 Cianjur, Jalan Siliwangi 41, Kecamatan/Kabupaten Cianjur ini merupakan implementasi dari kebijakan kurikulum Merdeka Belajar. 

Kepala SMK Negeri 1 Cianjur, Ir. H. Wawan Mawardi, M.M.Pd., mengatakan, workshop bertujuan agar guru-guru SMK Negeri 1 Cianjur mendapatkan bekal dan pengetahuan baru mengenai pencegahan, penanggulangan mengenai perundungan yang sekarang ini semakin marak terjadi di lapangan.

“Kami menggaungkan komitmen antiperundungan dengan cara mengadakan workshop ini,” kata Wawan, saat menyampaikan sambutan, dilansir dari Kompasiana.com, Minggu, 25 September 2022.

Ia mengungkapkan, perundungan adalah tindakan agresif yang dilakukan baik secara verbal maupun nonverbal, yang dapat menyebabkan korbannya merasa tidak nyaman, bahkan terluka.

Sementara faktor penyebab perundungan di sekolah cukup beragam. Di antaranya minimnya rasa empati dikarenakan hubungan antara anak dan orang tua yang kurang baik. 

“Guru-guru yang berada di SMKN 1 Cianjur selalu dapat menjaga cara dan etika ketika menegur, ataupun menasehati, jangan sampai anak menjadi merasa tidak nyaman,” tandas Wawan.

Diketahui, kekerasan terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan adalah krisis yang semakin mengkhawarkan saat ini. Hal ini  bisa diatasi dengan melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga, pendidik, tokoh masyarakat, dan tentu saja pemerintah.

Bentuk tanggung jawab pemerintah melalui Kemendikbud (sebelum berubah menjadi Kemendikbudristek) yaitu diterbitkannya regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah dalam bentuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Permendikbud ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menumbuhkan rasa aman, nyaman, terayomi pada seluruh peserta didik,  khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.

Peserta didik harus dipersiapkan sedini mungkin agar kelak menjadi Sumber Daya Manusia yang berbudi pekerti baik, berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul, berdaya saing, dan menjadi agen perubahan di masa depan, yang tertuang di dalam Profil Pelajar Pancasila.  

Dalam pendidikan, dibutuhkan penguatan yang menggunakan standard HOTS (high order thinking skill), yaitu suatu kemampuan berpikir yang tidak hanya mengingat saja, namun kemampuan lain yang lebih tinggi lagi, seper berpikir kreatif dan kritis.

Rencana strategis yang menjadi target Kemendikbudristek di tahun 2020-2024 salah satunya adalah mengembangkan potensi peserta didik yang berkarakter. (des)***