ZONALITERASI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, masalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) harus bermanfaat untuk rakyat.
Ia menyampaikan pernyataan itu untuk menyikapi wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran terkait HPL yang ada di jalur pesisir pantai.
“HPL ini pernah direspons oleh warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi beberapa waktu lalu. Rencana HPL ini pun sempat mendapat penolakan dari warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Ciliang Menggugat,” kata Asep, Selasa, 1 Oktober 2024.
“HPL ini merupakan sesuatu yang baru, perlu dikomunikasikan baik dengan seluruh stakeholder, pelaku usaha, masyarakat, pecinta lingkungan,” sambungnya.
Menurut Asep, kondisi HPL yang ada di Kabupaten Pangandaran berada di wilayah pesisir yang secara kewenangan pesisir pantai ini sebenarnya ada di pihak provinsi.
“Untuk permohonan HPL ini melalui pihak provinsi dan ATR/BPN,” ucapnya.
Pengelolaan HPL Harus Hati-hati
Asep menuturkan, pengelolaan HPL harus sesuai dan penuh kehati-hatian, sesuai untuk penataan ruang, dan inventarisasi aset.
“Apapun bentuk pengelolaan HPL nantinya, harus memberikan manfaat kepada warga sekitar. Jika sudah dikelola dengan tahapan, mekanisme, dan prosedur yang benar, dalam menjalankan kebijakannya pun harus sama-sama dengan masyarakat,” ujarnya.
Perhatikan Mitigasi Bencana
Selanjutnya Asep menuturkan, pemanfaatan HPL juga harus memperhatikan mitigasi bencana, tidak boleh sembarangan dan tidak boleh asal-asalan.
Kebijakan HPL ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam pemanfaatan lahan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan negara.
“Regulasi HPL tersebut menyederhanakan proses pengajuan dan perpanjangan HPL, yang sebelumnya dinilai berbelit-belit. Penggunaan lahan negara dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, baik untuk kepentingan publik maupun investasi,” terangnya. ***