Soal Pemberhentian Izin Pembangunan Perumahan, Komisi I Minta Pimpinan DPRD Panggil Gubernur Jabar

Djati
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah melakukan pemberhentian sementara terkait penerbitan izin pembangunan perumahan baru di seluruh Jawa Barat sebagai respons terhadap peningkatan risiko bencana khususnya banjir dan longsor.

Seperti diketahui, pemberhentian izin tersebut dilakukan hingga kabupaten/kota melalui kajian risiko dan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang nantinya berdampak pada pembangunan properti di Jawa Barat.

Hal tersebut menjadi perhatian penting Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bahan evaluasi program guna mendalami sejauh mana dampak positif dari kebijakan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian dan pendalaman terkait kebijakan tersebut melalui rapat kerja bersama stake holder dan instansi terkait.

“Rapat kerja kali ini sebenarnya kita hanya mendalami ya , dampak dari perizinan-perizinan yang terhenti karena ada surat edaran dari kepala daerah kita, gubernur dan beberapa mitra kita sudah berkali- kali juga mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD makanya kita harus mendalami masalah perizinan ini,” ujar Rahmat Hidayat, usai rapat kerja dengan stake holder dan instansi terkait sebagai bahan Evaluasi perizinan yang telah di lakukan Pemprov Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, Selasa, 20 Januari 2026.

Rahmat menambahkan, hasil dari rapat kerja ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi I dengan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD dan melaksanakan rapat kerja dengan menghadirkan Gubernur sehingga mendapatkan solusi yang terbaik untuk Jawa Barat.

“Tindak lanjut Komisi I nantinya akan kita laporkan ke pimpinan DPRD dan meminta ada rapat kerja lagi minggu depan di Bandung terkait dengan evaluasi perizinan dengan mengundang Gubernur dan stake holder terkait, ” tutup Rahmat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *