ZONALITERASI.ID – Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol hingga kini belum menunjukkan hasil yang memadai.
“Yang dilakukan baru sebatas razia. Belum terlihat adanya konsep penataan ataupun strategi komprehensif dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol,” kata Asep, Kamis 27 November 2025.
Asep menuturkan, Perda Nomor 2 Tahun 2023 telah disahkan sejak cukup lama dan kini pelaksanaannya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.
“Perbup-nya juga sudah ada, jadi pelaksanaannya ada di eksekutif,” katanya.
Menurut Asep, DPRD saat ini lebih berfokus pada fungsi pengawasan melalui Komisi I yang nantinya akan mengevaluasi sejauh mana implementasi aturan tersebut di lapangan.
“Pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah yang lebih terstruktur agar Perda benar-benar memberikan dampak signifikan di masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2023 mengatur Tata Cara Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Perda tersebut disebutkan, tata cara penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat, mulai dari proses perizinan yang lebih selektif hingga penentuan lokasi usaha yang tidak mudah dijangkau oleh masyarakat umum.
Meski demikian, pantauan di lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah tempat yang menjual minuman beralkohol secara terbuka.
Beberapa kafe di kawasan Batuhiu, Kecamatan Parigi, terlihat menawarkan berbagai jenis minuman beralkohol dengan beragam harga.
Kondisi serupa juga ditemukan di wilayah Pangandaran. Sejumlah warung masih menjual minuman beralkohol tanpa penataan yang jelas.***






