ZONALITERASI.ID – Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menyampaikan Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 pada Rapat Paripurna DPRD terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin, 19 Juni 2023.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Pangandaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 berdasarkan laporan realisasi anggaran, diketahui:
1. Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1,48 triliun atau mencapai 95,61% dari target anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 1,55 triliun.
2. Realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2022 sebesar Rp. 1,44 triliun atau mencapai 76,37% dari anggaran belanja sebesar Rp. 1,77 miliar atau mencapai 0,52% dari anggaran pembiayaan sebesar Rp. 340,42 miliar.
3. Realisasi pendapatan tahun 2022 berdasarkan sumber pendapatannya adalah pendapatan asli daerah sebesar Rp. 256,74 miliar atau mencapai 86,70% dari target tahun 2022 sebesar Rp. 296,13 miliar.
4. Realisasi pendapatan transfer tahun 2022 sebesar Rp. 1,22 triliun atau mencapai 97,71% dari target sebesar Rp. 1,25 triliun, terdiri dari transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya, dan transfer pemerintah provinsi.
5. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 41,48 miliar yang merupakan dana BOS.
6. Selisih antara realisasi pendapatan Rp. 1,48 triliun dan realisasi belanja dan transfer Rp. 1,44 triliun adalah sebesar Rp. 39,24 miliar.
Bupati meyakini, sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 merupakan upaya maksimal berbagai pihak.
“Kami menyadari bahwa upaya pencapaian target pendapatan dan efisiensi dalam belanja maupun pembiayaan yang dapat menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 surplus sebesar 41,01 miliar rupiah merupakan upaya maksimal kita semua pada tahun 2022. Kita semua sepakat bahwa apa yang telah kita laksanakan adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang diindikasikan oleh pencapaian target keluaran dan sasaran yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan; Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M.; Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Muhamad Taufik, S.I.P., M.Si.; Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag.; anggota DPRD Kabupaten Pangandaran; unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran; Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. H. Kusdiana, M.M.; para Staf Ahli Bupati; para Asisten Daerah Kabupaten Pangandaran; dan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (des)***