ZONALITERASI.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melantik Purwanto menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Rabu, 28 Mei 2025. Sebelumnya, Purwanto menjabat Kepala Disdik Purwakarta.
Tugas berat ada di pundak Purwanto. Saat menyampaikan sambutan pelantikan, Gubernur Dedi Mulyadi, meminta agar Disdik Jabar menangani secara serius terkait dengan kebijakan jam malam untuk anak-anak di Jawa Barat. Jika gagal melaksanakan tugas, Gubernur meminta agar Purwanto mundur dari jabatan Kepala Disdik Jabar.
“Saya enggak boleh main-main lagi, Pemda Provinsi Jawa Barat sudah mengedarkan jam malam. Jam 21.00 WIB anak sekolah harus kembali ke rumahnya. Kecuali, lagi sama orang tuanya, ada yang sakit, dia lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sejenisnya,” ujar Dedi.
Ia tak ingin mendengar ada kejadian anak-anak yang masih keluyuran di atas jam 21.00 WIB. Apalagi, anak tersebut mengalami masalah saat berada di luar.
“Nanti, saya tidak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa jam 21.00 WIB menimpa anak pelajar SMA di Jawa Barat. Kalau ini terjadi, kepala dinasnya mundur. Kenapa? Kepala dinas harus mengkoordinasikan seluruh Jawa Barat, setiap malam dia harus bisa connecting dengan kapolres, dia connecting dengan kapolsek, dia connecting dengan para kepala desa, dia connecting dengan para kepala kelurahan untuk memastikan anak Jawa Barat itu aman,” tandasnya.
Dedi menambahkan, saat ini Jawa Barat tengah disorot dalam hal apapun oleh rakyat Indonesia. Jika terjadi suatu masalah, maka akan berdampak buruk terhadap provinsi Jawa Barat.
“Kenapa? Karena ingat hari ini, jarum jatuh di Jawa Barat akan menjadi peristiwa yang menggemparkan Indonesia. Kenapa? Sudut pandang mata hari ini tertuju ke Jawa Barat baik akan memotivasi berbagai daerah, buruk kita akan menjadi hinaan banyak orang,” pungkasnya.
Sosok Purwanto
Purwanto lahir di Ciamis, pada 5 Maret 1974. Ia menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan/IKIP Bandung (UPI).
Selanjutnya, ia menyelesaikan pendidikan jenjang magister dan doktoral di Sekolah Pascasarjana UPI.
Kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada tahun 1997. Saat itu, Purwanto diangkat sebagai guru di SDN Buniwangi, Kabupaten Sukabumi.
Setelah empat tahun mengajar, ia dipindahkan ke Purwakarta. Di Purwakarta, ia mengajar di SDN Munjuljaya hingga tahun 2005.
Usai mengajar, Purwanto melanjutkan pengabdiannya di bidang perencanaan pembangunan. Ia ditempatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purwakarta. Di Bappeda, Purwanto memegang berbagai posisi strategis. Ia pernah menjadi Staf Pelaksana, Kepala Seksi Pendidikan, Agama, dan Kesehatan. Setelah itu, ia juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sosial Budaya di Bappeda.
Karier Purwanto sebagai aparatur negara berlanjut di Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. Di instansi itu, ia pertama kali dipercaya menjadi Sekretaris Dinas hingga dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta pada tahun 2018.
Berkat rekam jejak dan prestasinya, Gubernur Dedi Mulyadi mengangkatnya menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Penunjukan ini dilakukan pada bulan Mei 2025 sebagai bagian dari upaya peremajaan birokrasi di tingkat provinsi.
Riwayat Organisasi Purwanto
– Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta (1996);
– Wakil Sekretaris Badko HMI Jawa Bagian Barat (1998);
– Ketua Umum DPD KNPI Purwakarta (2002 dan 2005);
– Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta (2005);
– Wakil Ketua Dewan Pendidikan (2010);
– Wakil Ketua BKPRMI Kabupaten Purwakarta (2004);
– Ketua Bidang Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat (2014);
– Ketua Umum IKA UPI Komisariat Kampus Purwakarta (2018);
– Ketua Departemen Pengembangan Profesi IKA UPI Pusat (2016);
– Wakil Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Purwakarta (2014);
– Ketua PGRI Kabupaten Purwakarta (2020).
Berdasarkan Penilaian Tim Asesor
Sebagai informasi, bersamaan dengan pelantikan Purwanto sebagai Kepala Disdik Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi juga melantik tiga pejabat lainnya.
Sama seperti Purwanto, ketiga pejabat itu sebelumnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Mereka yaitu Agung Wahyudi sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (semula Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Purwakarta), Asep Supriatna sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (semula Kadis Arsip dan Perpustakaan Daerah), dan Deni Darmawan sebagai Direktur UOBK RSUD Al Ihsan (semula Kadinkes Kabupaten Purwakarta).
Pelantikan itu menimbulkan dugaan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi memboyong orang “dekat-nya” untuk masuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, jauh hari sebelum pelantikan keempat pejabat tersebut, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, telah mengkonfirmasikan tentang empat orang pejabat tersebut akan ke Pemprov Jawa Barat.
“Mengizinkan empat orang untuk membantu Gubernur di Jawa Barat. Salah satunya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,“ kata Bupati dalam acara Pelantikan dan Halal Bihalal PGRI Kabupaten Purwakarta, pada 17 April 2025, dilansir dari Koran Pikiran Rakyat.
Menyikapi sinyalemen itu Ketua Panitia Seleksi sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, keempat pejabat tersebut dari wilayah yang sama yakni Purwakarta. Mereka dilantik berdasarkan penilaian yang diberikan tim asesor maupun rekomendasi dari BKN. Itu tidak melihat asal atau lokasi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) tersebut bekerja sebelumnya.
“Sebelum menggelar uji kompetensi dan suksesi ini kami melakukan konsultasi dulu dengan pemerintah pusat (BKN, Kemendagri, dan PAN RB). Lalu kami ajukan surat ke MenPAN bahwa sesuai dengan UU 20/2023 tentang ASN bahwa pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah,” kata Dedi, Kamis, 29 Mei 2025
Menurut Dedi, dalam UU tersebut pun disebutkan bahwa pengembangan talenta dan karier dilakukan mobilitas talenta dan tidak bicara lagi kalangan internal dan eksternal. Pemenuhan kebutuhan bisa dari internal Pemprov Jabar, dari Pemerintah Kabupaten Kota dan juga pusat. Hal itu tujuannya untuk mencapai manajemen talenta yang dikembangkan pemerintah.
“Makanya di UU tersebut melalui mutasi dan rotasi sebagai turunan UU itu ada PP 11/2017 dan 17/2020 itu diatur bagaimana terjadi mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi dan antarintansi,” kata Dedi.
Hal itu yang mendasari pihaknya melakukan seleksi terbuka dari kalangan pejabat eselon II Pemprov Jabar, pusat dan kota/kabupaten serta suksesi dari kalangan internal Pemprov Jabar.
“Kita pun juga menyampaikan dan menerima surat balasan dan konsultasi juga ke BKN sebelum kita meluncurkan surat kepada kabupaten/kota. Setelah itu dibentuk tim pantia seleksi uji kompetensi kemudian asesor itu dilakukan. Dan pada saat nilainya dibuka itu masing-masing digabungkan penilaian dan tidak bercerita soal asal,” ucap Dedi.
Proses Seleksi
Menurut Dedi, nilai-nilai dari nama-nama yang dimaksud saat itu faktanya unggul dan dia siap memberikan bukti-buktinya.
“Kondisinya (nilai dari makalah dan wawancara) memang bagus. Memang buktinya seperti itu, toh ada dari Ciamis juga ada. Bahkan ada ingin masuk tidak ada kecocokan mohon maaf nilainya enggak dikarang-karang,” ungkapnya.
Setelah keluar nilai akhir, kata Dedi, Pemprov mengusulkan hasilnya pada permohonan pertimbangan rekomendasi teknis pada BKN.
“Kalau BKN memandang kondisinya enggak layak kan enggak mungkin terjadi. Faktanya rekomtek sudah keluar, kemudian posisinya digabung dengan hasil suksesi. Muncullah formula seperti kemarin (yang dilantik),” tutur Dedi.
Menurut Dedi, skema seleksi tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten bahkan pusat. Contohnya ada beberapa pejabat provinsi yang menjadi pejabat pusat.
Sementara itu, tambah Dedi, jika membandingkan dengan seleksi yang dilakukan pada periode sebelumnya, jelas berbeda karena aturan atau PP-nya belum turun. Pada saat itu dilakukan seleksi terbuka, di mana pejabat eselon III saat itu dari kota/kabupaten dapat turut mengikuti seleksi. Adapun saat ini uji kompetensi dilakukan hanya untuk sesama eselon II meski dari kota kabupaten dan juga pusat.
“Itulah yang menimbulkan imej, beda pengertian. Pemahaman pengetahuan hanya sampai pada seleksi terbuka. Jadi intinya kemarin sudah melalui tahapan sesuai aturan UU, ada rekomtek dan pertimbangan BKN juga ditempuh,” ucapnya. (des)***





