ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran terbaru menyusul naiknya kasus positif Covid-19 di beberapa daerah. Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 itu disebutkan, sekolah diizinkan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) jika di lingkungan sekolah ada yang positif Covid-19.
Penghentian PTM ini dilakukan hanya di rombongan belajar/kelas di mana ada yang positif Covid-19.
“Keputusan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek menanggapi naiknya kasus positif Covid-19 di beberapa daerah. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
Suharti menyebutkan, dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah didorong untuk merespons dengan cepat bila mendapat informasi atau surveilans epidemiologis.
Selanjutnya, melakukan penelusuran kontak erat atau tracing/tes Covid-19 dan menetapkan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.
“Terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik. Langkah ini dilakukan melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya.
Penghentian PTM
Mengenai penghentian PTM, kata Suharti, Surat Edaran ini mengatur, penghentian PTM pada rombongan belajar paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 (kluster penularan Covid-19) di satuan pendidikan sebanyak 5% atau lebih.
“Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan,” jelas Suharti.
Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%. (haf)***