Survei Respons PTM: Dominan, Orang Tua yang Tidak Setuju dan Ragu-ragu

sekolah lag
(Ilustrasi: Solopos.com)

ZONALITERASI.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melakukan survei terkait respons orang tua terhadap wacana digelarnya pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru 2021/2022.

Hasilnya, kendati ada 43,9 persen orang tua setuju PTM tahun ajaran baru Juli mendatang, namun masih banyak orang tua yang menyatakan ragu-ragu (32,2 persen) bahkan tidak setuju (23,9 persen). Alasan mereka ragu-ragu dan tidak setuju PTM ialah kasus Covid-19 makin meningkat (74,9 persen).

“Lima alasan tertinggi, yang pertama 74,9 persen kasus Covid-19 semakin meningkat,” kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam rilis hasil survei, Senin (12/7/2021).

Alasan tertinggi lainnya yakni, siswa belum tuntas divaksinasi (21,4 persen), sekolah/madrasah berada di zona merah/oranye (17,1 persen), sekolah belum siap memenuhi fasilitas pendukung protokol kesehatan (7 persen), serta guru belum tuntas divaksinasi (2,7 persen). Para responden memilih lebih dari satu alasan di atas.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, meminta pemenuhan minimal empat indikator mutlak agar sekolah bisa memulai PTM.

Pertama, tuntasnya vaksinasi Covid-19 bagi guru, tenaga kependidikan, dan siswa.

Kedua, sekolah sudah memenuhi semua Daftar Periksa kesiapan sekolah tatap muka, yang berisi 11 item yang dilanjutkan oleh asesmen kelayakan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, pemetaan pemerintah daerah terkait sebaran Covid-19 di daerahnya, termasuk angka positivity rate harus di bawah 5 persen sesuai rekomendasi WHO.

Keempat, izin dari orang tua siswa yang bersifat personal, bukan perwakilan organisasi Komite Sekolah. Sedangkan, bagi daerah di zona hijau dan memiliki banyak kendala pembelajaran jarak jauh atau online (akses internet, listrik, kepemilikan gawai) maka direkomendasikan melaksanakan PTM Terbatas, tentu dengan memenuhi syarat sesuai Buku Panduan PTM yang dibuat Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.

Sekolah yang sudah siap PTM Terbatas, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, mulai dari datangnya siswa sampai pulang. Sekolah wajib menyusun standar operasional prosedur.

“Jangan sampai ada pelanggaran, maka perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi dari Satgas Covid daerah,” kata Satriwan.

Ia menuturkan, selama uji coba PTM Januari-Juni 2021, P2G menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan hampir di tiap daerah seperti Aceh, Kepulauan Riau, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, Berau, Tanjung Pinang, Kota Batam, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bima.

Protokol kesehatan yang dilanggar yakni tidak memakai masker dengan benar baik oleh siswa maupun guru. Jaga jarak juga tidak diterapkan saat sepulang sekolah, misal di angkutan umum dan siswa nongkrong, karena tak ada pengawasan dari satgas daerah.

“P2G menilai tidak ada sanksi yang tegas terkait implementasi SKB 4 Menteri,” ungkapnya. (haf)***

Respon (162)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *