Serikat Pekerja Kampus (SPK)dan tiga dosen dari tiga perguruan tinggi swasta (Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 52 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).