ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyusun tiga opsi kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, Supriyatno, menyebutkan, ketiga opsi yang disiapkan yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.
“Opsi Kurikulum Darurat sendiri sudah diterapkan sejak tahun 2020 sebagai bagian dari mitigasi learning loss akibat pembelajaran jarak jauh. Sedangkan Kurikulum Prototipe merupakan kurikulum terbaru yang dikenalkan pada tahun 2021. Kurikulum ini digunakan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran,” kata Supriyatno saat ‘Sosialisasi Buku dan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran’, di Kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/12/2021).
Dalam siaran pers dari Kemendikbudristek yang diterima Zonaliterasi.id, Kamis (23/12/2021), disebutkan, pada kesempatan itu Supriyatno juga mengatakan, saat ini Kurikulum Prototipe mulai diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK).
“Kurikulum Prototipe merupakan opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Untuk pengembangan Kurikulum Prototipe ini, Kemendikbudristek tengah melakukan penyusunan dan pengembangan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, hingga asesmen,” ujarnya.
Otoritas
Mengenai penerapan Kurikulum Prototipe, Supriyatno menjelaskan, satuan pendidikan diberikan otoritas dan keleluasaan. Sebab, yang dituntut adalah capaian pembelajaran di tiap fase.
“Dalam Kurikulum Prototipe, ada fase A, B, C, D, dan E. Fase-fase ini memberikan keleluasaan pada guru bagaimana mencapai capaian pembelajaran di masing-masing fase,” terangnya.
Supriyatno menambahkan, Kurikulum Prototipe bisa dikembangkan di satuan pendidikan.
Dalam penerapannya, sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik, atau menyusun sendiri perangkat ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.
“Namun, Kemendikbudristek tetap menyediakan perangkat ajar seperti buku teks pelajaran, contoh modul ajar mata pelajaran, atau contoh panduan proyek Profil Pelajar Pancasila,” katanya. (haf)***