Tahun Ajaran Baru Madrasah, Ini Rambu-rambu dari Kemenag

2235976265
Direktur KSKK Madrasah Kemenag Moh. Isom. Meskipun pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan seratus persen, protokol kesehatan tetap wajib dijalankan, (Foto: Pojok Malioboro).

ZONALITERASI.ID – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh. Isom menegaskan, meskipun pembelajaran tatap muka (PTM) sudah bisa dilakukan seratus persen, protokol kesehatan tetap wajib dijalankan.

“Madrasah harus mematuhi ketentuan di dalam SKB 4 menteri. Di antaranya adalah penggunaan masker bagi para siswa dan guru di lingkungan sekolah atau madrasah. Sehingga bisa mencegah potensi penularan Covid-19,” kata Isom, dikutip dari JawaPos.com, Kamis, 21 Juli 2021.

Selanjutnya Isom menuturkan, pihaknya telah memantau pelaksanaan awal tahun pelajaran baru di madrasah yang digelar sejak 18 Juli lalu (biasa disebut Masa Ta’aruf Siswa Madrasah/Matsama).

“Tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Selain itu tidak ada laporan kasus kekerasan atau perpeloncoan,” katanya.

“Pelaksanaan Matsama secara umum berjalan lancar dan sesuai prokes. Kemudian pelaksanaannya sesuai ketentuan madrasah yang ramah anak. Pelaksanaan Matsama juga berjalan dengan sehat dan bersih, serta jauh dari kekerasan seksual,” tambah Isom.

Berikut acuan yang mengatur penyelenggaraan PTM di madrasah tahun pelajaran 2022/2023, yang tercantum dalam Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, disampaikan melalui Surat Dirjen Pendis Nomor: B-1797.1/DJ.I/Dt.1.I/PP.00/07/2022 tertanggal 15 Juli 2022;

1) Kegiatan pembelajaran di madrasah berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

2) Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 (SKB 4 Menteri tertanggal 22 April 2022) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

3) PTM, pembelajaran jarak jauh (PJJ), maupun campuran berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 22 April 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM);

4) Selama kegiatan pembelajaran madrasah wajib memperhatikan protokol kesehatan, dan memakai masker dengan benar dan konsisten selama berada di lingkungan madrasah. (des)***