Tak lagi Ribet untuk Mengakses Layanan PTKIN, Kemenag Kini Punya Aplikasi Siladiktis

1734665336
Kemenag mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Siladiktis). Aplikasi ini terintegrasi dengan Pusaka SuperApp yang dimiliki Kemenag. (Foto: Dok. Kemenag)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Siladiktis). Aplikasi ini terintegrasi dengan Pusaka SuperApp yang dimiliki Kemenag.

“Digitalisasi adalah keharusan masa kini untuk memangkas pelayanan yang bertele-tele,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi, di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Menurut Ahmad, Siladiktis hadir sebagai bagian dari upaya membawa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menuju jenjang World Class University. Dengan aplikasi ini, semua layanan Diktis dengan mudah dapat diakses oleh civitas acedamica dan stakholders PTKI melalui Sigle Sign on (SS0), kapan saja dan di mana saja.

“Kita ingin memastikan bahwa layanan sekarang tidak lagi bertele-tele, semua layanan menjadi sangat simple. Dengan hanya melalui satu pintu, yaitu Siladiktis, seluruh layanan yang dibutuhkan oleh stakeholder dan oleh siapa saja yang ingin mengakses layanan Direktorat PTKI,” ujarnya.

Dengan Siladiktis, lanjut Ahmad, diharapkan setiap misi dan target menuju World Class University dapat berjalan beriringan dengan cepat. Civitas academica PTKI dapat memperoleh layanan secara terpadu, mulai dari Perizinan, Ketenagaan, Beasiswa, Bantuan, Penelitian, hingga MBKM.

“Hanya dengan satu klik melalu Siladiktis Anda akan mendapatkan layanan semua yang dibutuhkan terkait tugas dan fungsi yang ada di Direktorat PTKI,” tuturnya.

Berikut menu layanan dalam Siladiktis:

1. Pembukaan Program Studi
2. Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
3. Sertifikasi Dosen
4. Penialaian Angka Kredit
5. Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
6. Bantuan Sarana Prasarana PTKI
7. Alih Status PTKI
8. Alih Bentuk PTKI
9. Bantuan penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat
10. Beasiswa

(des)***

Sumber: Kemenag