ZONALITERASI.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Rini Widyantini, mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi skema bagi tenaga honorer yang terdata tetapi tidak kebagian formasi di seleksi pengadaan PPPK 2024.
Skema ini muncul selaras dengan adanya gap (kesenjangan) antara wacana penuntasan 1,7 juta tenaga honorer dengan jumlah formasi pengadaan 1.017.000 kebutuhan PPPK.
“Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Men-PANRB) Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Diketahui, dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, diatur bahwa pelamar yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam aturan itu juga disebutkan, kebutuhan untuk menjadikan pelamar PPPK 2024 sebagai PPPK paruh waktu diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri.
PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan berkas DPR “Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia”, PPPK paruh waktu adalah ASN PPPK yang bekerja selama 4 jam per hari. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur sistem gaji PPPK paruh waktu.
Opsi PPPK paruh waktu dinilai sebagai alternatif penyelesaian tenaga honorer yang seharusnya sudah dihapuskan per 28 November 2023. Cara ini dinilai dapat menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan gangguan pada pelayanan publik.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Berikut sejumlah perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu seperti dirangkup dari laman Menpan:
– Berkantor kurang dari 8 jam per hari kerja.
– Gaji lebih kecil seiring penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang kerja, dan wewenang.
– Dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
***
Sumber: DetikEdu