Tak Masuk Formasi Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Bahasa Sunda Buat Petisi

FOTO DISDIK 3
(Ilustrasi: Garut Express)

ZONALITERASI.ID – Guru Bahasa Sunda di Kota Bandung membuat petisi agar mereka bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Diketahui, guru Bahasa Daerah tidak ada dalam formasi seleksi PPPK 2021.

Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Sunda Wilayah Kota Bandung, Ranu Sudarmansyah, mengatakan, saat menanyakan penyebab guru Bahasa Sunda tidak masuk dalam formasi seleksi PPPK ke Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Disdik menjawab tidak ada kode jabatan guru Bahasa Sunda dalam format usulan PPPK.

“Informasi dari Disdik menyebutkan, akibat tidak adanya kode jabatan guru Bahasa Sunda dalam format usulan PPPK, Disdik Jabar tidak bisa mengusulkan guru Bahasa Sunda untuk mengikuti seleksi PPPK kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ranu, Kamis (25/3/2021).

“Namun, saat para guru meminta konfirmasi kepada Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), justru Kemendikbud mengatakan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada guru untuk menjadi PPPK. Pemerintah daerahlah yang harus mengusulkan guru bahasa Sunda masuk dalam formasi PPPK kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” lanjutnya.

Dikatakannya, tidak ada alasan guru Bahasa Sunda tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Para guru Bahasa Sunda masuk dalam data pokok pendidikan yang menjadi syarat mengikuti seleksi PPPK. Kuota PPPK pun masih cukup untuk menampung guru bahasa Sunda.

Baru 500.000

Menurut Ranu, saat ini, usulan formasi guru PPPK dari pemerintah daerah baru mencapai sekitar 500.000 dari kuota 1 juta guru PPPK yang disediakan pemerintah pusat.

Dari segi anggaran pun, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji 1 juta guru PPPK senilai Rp 19 triliun.

“Jadi tidak ada alasan guru Bahasa Daerah tidak bisa ikut PPPK, tolong perhatian kami,” ujar Ranu.

Ia menuturkan, para guru Bahasa Sunda bersedia mempersiapkan diri secara mandiri untuk mengikuti seleksi PPPK apabila pemerintah tidak sempat membuat modul persiapan mengikuti PPPK.

“Hal terpenting, guru bahasa daerah bisa mengikuti seleksi PPPK tahun ini,” imbuhnya.

Diskriminasi

Ketua MGMP Bahasa Sunda Tingkat Sekolah Menengah Atas Jawa Barat, Ari Andriyansyah, menyesalkan tidak adanya guru Bahasa Sunda dalam formasi seleksi PPPK.

Menurutnya, para guru Bahasa Sunda merasa didiskriminasi dengan kondisi ini.

“Saya minta kejelasan dari pemerintah terkait penyebab guru Bahasa Sunda tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Bahasa Sunda harusnya menjadi mata pelajaran terdepan, apalagi Jawa Barat punya kurikulum Jabar Masagi,” kata Ari.

Ditambahkannya, selain membuat petisi, para guru juga menggelar audiensi dengan DPRD Jabar, Disdik Jabar, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

“Disdik Jabar berjanji untuk menyampaikan ulang usulan formasi guru PPPK kepada Kemendikbud yang di dalamnya memasukkan guru Bahasa Sunda,” terangnya.

Sekretaris Disdik Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, dari 28.059 guru yang akan diusulkan sebagai PPPK, 6.299 di antaranya tidak ada nomenklatur dalam sistem formasi PPPK dari pemerintah pusat. Selain guru Bahasa Sunda, guru Bahasa Inggris juga tidak memiliki nomenklatur.

“Kalau nomenklatur tidak ada, kami tidak bisa usulkan ke pemerintah pusat,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, Disdik Jabar telah meminta solusi kepada Kemendikbud terkait masalah itu. Saat ini, Disdik Jabar masih menunggu solusi dari Kemendikbud. (des)***

Sumber: Pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *