Tak Sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar, Ini Aturan Jam Masuk Sekolah di Kota Bandung

17 7 1 jam sekolah 1200x675 1
Ilustrasi siswa, (Foto: Pemkot Bandung).

ZONALITERASI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan aturan baru terkait jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI hingga SMP/MTs. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025.

Dalam surat edaran yang disebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah tersebut, Kota Bandung tidak menerapkan sekolah masuk pada pukul 06,30 WIB seperti yang diperintahkan gubernur, melainkan lebih siang, 30 menit hingga satu jam dari yang ditetapkan gubernur.

“Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer), sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat kepadatan kendaraan di pagi hari,” tulis Surat Edaran Wali Kota Bandung, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.

Berikut aturan jam efektif siswa belajar di sekolah:

Aturan jam masuk sekolah PAUD, RA, TK:

– Masuk pukul 07.30 WIB.
– Durasi belajar Senin-Kamis minimal 195 menit, Jumat minimal 120 menit.

Aturan jam masuk sekolah SD/MI:

– Kelas I-II: Masuk pukul 07.30 WIB.
– Durasi belajar 6 jam pelajaran (30 menit per jam pelajaran), Jumat untuk Kelas I hanya 4 jam pelajaran.

– Kelas III-VI: Masuk pukul 07.30 WIB.
– Durasi 7 jam pelajaran, Senin-Kamis, 6 jam pelajaran pada Jumat.

Aturan jam masuk sekolah SMP/MTs:

– Masuk pukul 07.00 WIB.
– Senin-Kamis minimal 8 jam pelajaran, Jumat 6 jam pelajaran (40 menit per jam pelajaran).

Selain itu, pihak sekolah diminta untuk memastikan beberapa hal, di antaranya :

– Siswa tak menggunakan ponsel selama pembelajaran kecuali dengan izin guru

– Siswa tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah

– Orang tua atau wali tak menunggu di area sekolah selama proses pembelajaran berlangsung

Pemkot Bandung juga mengarahkan pembinaan agar siswa memanfaatkan waktu pulang hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, dan minat bakat.

Malam hari (pukul 18.00-21.00 WIB) difokuskan untuk belajar di rumah dan aktivitas positif.

Akhir pekan didorong sebagai momen pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, dan mendukung pembangunan karakter anak-anak Bandung secara utuh. ***