ZONALITERASI.ID – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan instruksi penegakan disiplin protokol kesehatan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021.
Instruksi yang ditandatangani Plh. Bupati Pangandaran, Drs. H. Kusdiana, MM, tertanggal 29 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai tanggal 9 Februari 2021 atau bahkan bisa diperpanjang.
Dikeluarkannya Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 ini untuk menyikapi rendahnya pelaksanaan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, kepatuhan menjaga jarak, serta meningkatnya kasus terpapar virus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran.
Dalam instruksi ini tercantum sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan seperti yang tertera dalam diktum ke enam yang berbunyi:
Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT adalah sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran pertama kali dan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran kedua kali dan seterusnya.
Dikenakan denda dengan menggunakan tanda bukti sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Untuk Denda administratif sendiri disetorkan oleh Bendahara Penerimaan di Perangkat Daerah masing-masing ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran.
Dalam Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 ini juga dibahas tentang pemberlakuan sanksi administratif penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran. Itu tertera dalam diktum kedua.
Berikut isi diktum kedua Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan:
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran agar melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di destinasi wisata, yaitu:Melaksanakan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Membatasi mobilitas/interaksi, dan Menjauhi kerumunan) kepada seluruh pelaku dan pengunjung kepariwisataan;
- Memerintahkan pelaku wisata untuk menyediakan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer;
- Membentuk Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di destinasi wisata; dan
- Menerapkan sanksi denda administratif terhadap pelaku dan pengunjung kepariwisataan yang melanggar protokol kesehatan/tidak memakai masker. (des)***