ZONALITERASI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali mendapat anugerah penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai Badan Publik Informatif. Dengan diraihnya anugerah ini, Pemprov Jabar mendapat penghargaan dari KI tiga tahun berturut-turut, yaitu tahun 2018, 2019, dan 2020.
Penghargaan diserahkan Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di halaman depan Gedung Sate, Kamis (3/12/2020).
Penghargaan tersebut diraih berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KI Pusat selama tiga bulan terkait keterbukaan informasi publik yang di antaranya pada pemerintah provinsi. Pada monev 2020, Jabar berada di tiga besar bersama DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).
Kategori informatif merupakan kategori tertinggi pada penganugerahan tersebut. Jabar ada dalam tiga besar dengan nilai 98,15, setelah Jateng 99,07, dan DKI Jakarta dengan nilai 99,07.
“Dalam tiga tahun terakhir, kita masih menjadi provinsi yang paling informatif. Di Indonesia, hanya ada 10 provinsi (yang mendapat penghargaan tersebut) dari total 34 provinsi,” ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat menyampaikan sambutan.
Emil menargetkan, pada 2021, keterbukaan informasi di Jabar mencapai 100 persen. Salah satunya dengan menaikkan partisipasi Badan Publik.
“Salah satu benteng Jabar yang bisa digunakan adalah adanya unit kerja anti hoaks, Jabar Saber Hoaks (JSH). Satu-satunya provinsi di Indonesia (yang memiliki unit kerja anti hoaks). Supaya masyarakat paham jika ada yang kebingungan ketika mendapatkan informasi,” katanya.
Ditambahkannya, masyarakat juga harus terus diedukasi, karena tidak semua informasi itu boleh atau bisa dibuka ke publik.
“Masyarakat harus diedukasi informasi mana yang boleh dibuka mana yang tidak, lalu bagaimana prosedur atau tata cara meminta informasi,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KI Jabar Ijang Faisal menyampaikan catatan tentang kondisi keterbukaan informasi publik di Jabar berdasarkan penilaian hasil kunjungan KI lembaga publik.
“Ada beberapa catatan di antaranya sebagian besar badan publik belum optimal dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi, masih ada PPID yang belum memahami secara benar soal keterbukaan informasi, dan masyarakat banyak yang belum tahu prosedur mendapatkan informasi” jelasnya. (des)***