Tingkatkan Kualitas Penyensoran, LSF Gelar Literasi Layanan Penyensoran Berbasis Elektronik

WhatsApp Image 2025 07 09 at 20.55.23
Ketua Komisi I LSF RI, Tri Widyastuti Setyaningsih, saat berbicara di depan peserta “Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film dengan Pemangku Kepentingan Perfilman di Jawa Barat”, di Hotel Grand Mercure City Center,, Jalan Lengkong Besar Bandung, pada Rabu, 9 Juli 2025, (Dede Suherlan/Zonaliterasi.id).

ZONALITERASI.ID – Lembaga Sensor Film (LSF) RI menggelar “Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film dengan Pemangku Kepentingan Perfilman di Jawa Barat”, di  Hotel Grand Mercure City Center, Jalan Lengkong Besar Bandung, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Selain mendapatkan paparan seputar sensor film, peserta juga mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pembuatan akun serta pengoperasian aplikasi Sistem Adminitrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS).

Kegiatan ini diikuti 100 peserta yang dihadiri 24 komunitas film Bandung, Perguruan Tinggi, serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kekhususan kompetensi bidang Produksi Film, Broadcasting dan Siaran Program Televisi.

Pada kegiatan yang dibuka oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX, Jawa Barat, Retno Raswaty, S.S., M.Hum. ini, hadir Ketua Komisi I LSF RI, Tri Widyastuti Setyaningsih, M.Sn. yang khusus membidangi penyensoran film dan iklan film serta Ketua Subkomisi Desa Sensor Mandiri dan Komunitas, Hairus Salim H.S.

Saat berbicara di depan peserta kegiatan, Ketua Komisi I LSF RI, Tri Widyastuti Setyaningsih, menjelaskan, sebagai bentuk pelayanan dan peningkatan kualitas penyensoran film dan iklan film pada era digital, LSF menyediakan layanan penyensoran berupa aplikasi Sistem Adminitrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS), baik untuk penayangan di bioskop, di TV maupun di OTT.

Aplikasi e-SiAS ini, lanjutnya, merupakan sistem layanan administrasi berbasis elektronik/online, mulai dari pembukaan akun, pendaftaran, pengajuan, pembayaran tarif, proses penyensoran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS.

“Melalui sistem ini pelaku kegiatan perfilman di Indonesia dapat menyensorkan filmnya dari daerah masing-masing dan mengirimkan materi filmnya secara online. Aplikasi eSiAS diharapkan dapat memberi kemudahan bagi para pemangku kepentingan perfilman dalam mendapatkan STLS dengan lebih cepat, efektif, dan efisien. Dengan demikian, jarak bukan lagi alasan untuk mengabaikan kewajiban mendapatkan STLS,” kata Wiwid, sapaan Tri Widyastuti Setyaningsih.

Ia menambahkan, para pembuat film dari provinsi manapun di Indonesia ini dapat membuat akun e-SiAS secara daring dan bisa didaftarkan oleh perorangan, komunitas film, instansi pendidikan maupun rumah produksi.

“Semua proses dari pendaftaran, pengiriman materi film dan iklan film, pembayaran tarif, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS bisa dilakukan secara online, tidak perlu ke Jakarta, dengan SOP maksimal 3 (tiga) hari kerja,” imbuh Wiwid.

Ketua Subkomisi Desa Sensor Mandiri dan Komunitas, Hairus Salim H.S., dalam sambutannya mewakili LSF, mengungkapkan, penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi film dan iklan film. Karena itu, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF).

“Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih, serta menentukan film yang akan dibuat, diedarkan dan dipertunjukkan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesia,” terangnya.

Hairus mengharapkan kegiatan literasi ini bisa meningkatkan tanggung jawab para pekerja dan pegiat film, mengingat besarnya pengaruh film dari segi budaya, sosial, pendidikan dan lain-lain terhadap masyarakat.

Dengan hadir langsung ke daerah-daerah, LSF berharap dapat bertemu langsung dengan insan kreatif dari ekosistem perfilman untuk memberikan pemahaman akan kemudahan proses untuk mendapatkan STLS sebelum film ditayangkan, diedarkan dan dipertunjukkan, serta terbangun kebiasaan taat sensor.

“Selain itu, dengan kegiatan Literasi e-SiAS ini, diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat tentang perfilman, khususnya tentang LSF dan kebijakan dalam layanan penyensoran film dan iklan film serta meningkatkan kualitas dan kuantitas proses penyensoran dan pelayanan administrasi penyensoran film dan iklan film LSF,” ucapnya. (des)***