ZONALITERASI.ID – Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer untuk jenjang pendidikan SD dan SMP akan dilaksanakan pada bulan Maret-April 2026.
Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menjelaskan, perencanaan jadwal TKA yang demikian bertujuan guna memastikan pembahasan seluruh materi pelajaran telah selesai dan hasilnya dapat digunakan para murid dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi ke jenjang pendidikan berikutnya.
“Untuk yang TKA SMP dan SD itu perkiraan di bulan Maret sampai April tahun depan. Kami belum tahu pastinya tanggal berapanya, tetapi pastinya di tahun depan, mendekati SPMB karena ini akan dipakai hasilnya untuk SPMB jalur prestasi,” kata Handaru, dalam webinar bertajuk TKA SMP Siap Jalan: Sinergi Daerah dan Sekolah untuk Menyiapkan Generasi Hebat, di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, dilansir dari Antara.
Selanjutnya Handaru menyebutkan, untuk mekanisme TKA, pelaksanaan TKA kelas 6 SD dan kelas 9 SMP akan dilaksanakan dalam satu sesi selama 120 menit, dengan masing-masing mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika memiliki durasi pengerjaan selama 60 menit.
“Terkait dengan jumlah sesi dan jumlah hari, kami menginginkan ada satu pekan pelaksanaan, dari hari Senin sampai hari Sabtu. Jadi setiap sekolah boleh menjadwalkan selama satu pekan itu maka ada enam hari,” imbuhnya.
Materi dan Komposisi Soal TKA SD dan SMP
Sementara itu, untuk materi yang akan diujikan pada TKA SD dan SMP, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengatakan, untuk jenjang SD dan SMP hanya akan diujikan empat mata pelajaran antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan.
“Untuk SD, SMP itu hanya dua mata pelajaran yang di-asas oleh negara, Bahasa Indonesia, sama Matematika. Kemudian dua mata pelajaran pilihan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Adapun untuk komposisi soal TKA SD dan SMP, Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menyebutkan, pada kedua jenjang tersebut, sebagian soal nantinya dibuat oleh pemerintah pusat dan sebagian lainnya dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan penjaminan mutu soal dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat.
“Untuk yang SMP dan SD, sebagian soal dibuat oleh pemerintah pusat dan sebagian soal lagi oleh pemerintah daerah. Sesuai kewenangannya, SMP dan SD adalah kewenangannya kabupaten-kota,” katanya.
“Oleh karena itu, kami nanti meminta pemerintah provinsi melakukan penjaminan mutu soal-soal yang ditulis oleh kabupaten-kota,” pungkas Handaru. ***





