ZONALITERASI.ID – Tunjangan sertifikasi bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2024 tahap pertama segera cair.
Para guru yang memenuhi syarat akan mulai menerima tunjangan sertifikasi perdana pada Triwulan I tahun 2025 mulai April 2025.
Kabarnya, besaran tunjangan sertifikasi pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Itu dipicu adanya rencana kenaikan gaji guru yang akan mulai diterapkan pada 2025.
Tunjangan sertifikasi ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan beberapa langkah administrasi yang wajib dipenuhi agar dapat tercairkan.
Langkah-langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Dilansir dari laman Kemdikbud, Senin, 9 Desember 2024, bagi para lulusan PPG Guru Tertentu yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi perdana, berikut adalah langkah-langkah yang harus dipatuhi:
– Lulus UKPPPG: Setelah lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG. Bagi lulusan PPG Guru Tertentu, Nomor Registrasi Guru (NRG) akan diterbitkan secara otomatis pada tahun berikutnya setelah kelulusan.
– Melengkapi Administrasi: Sebelum sertifikat pendidik diterbitkan, peserta wajib melengkapi data administrasi sesuai ketentuan. Jika data tidak lengkap atau tidak sesuai, pencetakan sertifikat dapat tertunda. Penentuan jadwal sertifikat ditentukan oleh LPTK masing-masing.
– Memperbarui Data di Dapodik: Setelah sertifikat pendidik terbit, guru diminta untuk menginput nomor sertifikat dan memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
– Melakukan Sinkronisasi Dapodik: Setelah memperbarui data, guru harus melakukan sinkronisasi Dapodik agar data tersebut terhubung dengan sistem yang ada.
– Menunggu NRG: Guru perlu menunggu terbitnya NRG yang dapat diperoleh melalui Operator Dinas Pendidikan setempat, Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Kelompok Kerja Guru (KKG).
– Memasukkan NRG ke Dapodik: Setelah NRG terbit, guru harus segera memasukkan nomor registrasi tersebut di Dapodik.
– Mengajar Minimal 24 JP: Guru juga harus memastikan bahwa mereka memiliki minimal 24 jam pelajaran (JP) dalam seminggu di satuan pendidikan.
– Memperbarui Data Secara Berkala: Pastikan data guru yang ada di Dapodik selalu diperbarui dan valid. Setelah itu, lakukan sinkronisasi secara rutin.
– Memeriksa Validitas Data di Info GTK: Guru dapat mengecek status validitas data mereka di Info GTK melalui laman resmi Kemendikbud.
– Perbaikan Data Jika Tidak Valid: Jika status validitas data di Info GTK tidak valid, guru wajib memperbaiki data yang ada di Dapodik agar bisa menerima tunjangan sertifikasi.
Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan Golongan
Potongan pajak pada tunjangan sertifikasi guru ditentukan berdasarkan golongan dan status kepegawaian. Berikut ini adalah rincian potongan pajak untuk masing-masing golongan:
– Guru PNS Golongan III-: Potongan pajak sebesar 5%.
– Guru PNS Golongan IV-: Potongan pajak sebesar 15%.
– PPPK Golongan IX-: Potongan pajak sebesar 5%.
– Guru ASN Golongan I dan II: Tidak dikenakan potongan pajak (0%).
Bagi guru ASN yang berada di golongan I dan II, mereka akan menerima tunjangan sertifikasi secara utuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi Guru
Potongan pajak pada tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010. Berikut simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS golongan III-a:
– Tunjangan Sertifikasi: Gaji pokok × 3 = Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100
– Potongan Pajak Penghasilan (5%): Rp399.105
– Tunjangan setelah Pajak: Rp7.982.100 – Rp399.105 = Rp7.582.995
– Iuran BPJS (1%): Rp79.821
– Total Tunjangan Bersih: Rp7.582.995 – Rp79.821 = Rp7.503.174
Setelah dipotong pajak penghasilan dan iuran BPJS, total tunjangan bersih yang diterima oleh guru adalah Rp7.503.174.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Status Kepegawaian
Tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan golongan dan status kepegawaian, dengan rincian sebagai berikut:
– Guru PNS: Tunjangan sertifikasi berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung golongan.
– Guru PPPK: Menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, khususnya untuk golongan IX.
– Guru Honorer:
- Tanpa SK Inpassing: Rp1,5 juta per bulan.
- Dengan SK Inpassing: Disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai ketentuan.
Besaran tunjangan ini akan diperbarui setiap tahunnya sesuai dengan kenaikan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.
Itulah informasi seputar tunjangan sertifikasi bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2024 tahap pertama. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat untuk Anda. ***